polreskepulauanseribu.com - Kepulauan
Seribu, Berkat kesigapan aparat Polres Kepulauan Seribu, pada hari
Sabtu 27 Agustus 2016 jam 11.30 telah dilakukan penangkapan terhadap
seorang laki laki berinisial H C alias Miming yang diduga sebagai
pengguna narkoba.
Penangkapan HC alias Miming (39 tahun) warga Pasar Baru GG.
Kelinci RT 001/003 kel. Sawah besar kec.pasar baru Jakarta Pusat
bermula ketika team yang terdiri dari : Bripka Tri , Bripka Sahroni ,
Bripda Agus dan Ipda Erick sedang melakukan observasi di Pulau Tidung
Kepulauan Seribu.
“Team Polres Kepulauan Seribu melihat ada seorang penumpang kapal yg baru
turun dari kapal dan gerak gerik nya mencurigakan. Lalu team langsung
melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan nya dan di temukan 1
paket kecil Narkotika jenis shabu2 seberat 0,4 gram yg di simpan di
kantong celana sebelah kanan,” terang Iptu Suparno.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor
perwakilan polres kepulauan seribu guna penyelidikan dan pengembangan
temuan kasus narkoba ini lebih lanjut.
(Humas Res KS)