Jual Obat Keras, Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu Tangkap Empat Orang

Arif
0

polreskepulauanseribu.com - Empat penjual obat keras ditangkap aparat Polres Kepulauan Seribu. Keempat pengedar tersebut ditangkap dalam razia peredaran obat keras.

"Petugas melaksanakan penyelidikan dan undercover buy obat-obat keras yang dijual tidak sesuai prosedur. Empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Kresno Wisnu Putranto Sik. SH lewat keterangan tertulisnya, Selasa (19/9/2017).

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (19/9) sekitar pukul 02.00 WIB. Keempatnya ditangkap di Jalan Pulau Kelapa RT 06/03, Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu. Keempat pelaku tersebut adalah FD (21), RAP (23), S (22), dan R (25). Mereka semua tinggal di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu.

"Diamankan berbagai jenis obat-obatan farmasi yang tergolong obat keras, diperjualbelikan bebas oleh para pelaku, sehingga disalahgunakan oleh anak-anak di bawah umur yang dapat mengakibatkan fly atau berhalusinasi atau sebagai obat penenang," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan ialah sekitar 4.000 butir pil Excimer, dua pak plastik bening, empat unit ponsel, dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 1.450.000.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Petugas akan melakukan pengembangan untuk mendapatkan pemasok obat keras tersebut kepada tersangka. Selain itu, petugas melakukan penyidikan dan pemberkasan untuk pelimpahan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum," tuturnya.

Pada Senin (18/9), petugas juga melakukan pengecekan obat di apotek RSUD Pulau Pramuka. Didapati obat Tramadol injek dan tablet, Codein, dan morfin. Namun obat tersebut diperuntukkan pemakaian di RSUD Pulau Pramuka secara legal dan menggunakan resep dokter.

Tidak ditemukan obat Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) dan Excimer. Jumlah obat sesuai antara dokumen keluar-masuk obat dengan jumlah stock opname obat yang ada di lemari penyimpanan obat apotek RSUD Pulau Pramuka. 

(Humas Polres Kepulauan Seribu)


Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)