Masyarakat di Pulau Pramuka Mendapatkan Sosialisasi UU ITE.

Ferry
0

polrskepulauanseribu.com - Pelaksanaan kegiatan sosialisasi Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Subbag Humas Polres Kepulauan Seribu Iptu Ferry Budiharso, SE di Balai Warga Pulau Pramuka, Rabu (20/09/2017).

Acara tersebut dihadiri Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi, Tokoh Agama Ustd Abdul Halim, Ketua RT 02 Bapak Habibie serta 40 masyarakat setempat.

Sosialisasi dimulai pkl 11.00 Wib dibuka/diawali dengan menyampaikan Materi Undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Oleh Kasubbag Humas Polres Kepulauan Seribu IPTU Ferry Budiharso materi yang disampaikan antara lain : Maksud dan tujuan disusunnya undang-undang no 19 Tahun 2016, Hal apa saja dan kegiatan apa saja yang bisa dijerat dengan Undang-undang ITE, Ancaman hukuman bagi siapa saja yg melanggar, Kiat atau cara menghindarinya.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi Undang-undang tersebut warga masyarakat khususnya wilayah kepulauan seribu dapat menyikapi dan mampu menyaring berita/informasi negatif yg belum tentu benar serta tidak terpancing dengan ujaran2 kebencian melalui media soaial  maupun dapat mendukung program pemerintah menangkal Paham Radikal dan Anti Pancasila.


(Humas Res Kep 1000).

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)