polreskepulauanseribu.com – Kanit Provos, Polsek Kepulauan Seribu
Utara, Polres Kepulauan Seribu Aipda Acep Yoga Permana mengikuti giat
penertiban umum yang diselenggarakan oleh Kecamatan Kepulauan Seribu Utara di
wilayah Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, Selasa (14/11).
Penertiban umum yang
diselenggarakan berdasarkan Perda no. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
dilaksanakan dengan cara menertibkan pedagang – pedagang kaki lima yang
berjualan di zona larangan. Selain itu petugas juga melakukan pemeriksaan ke
warung – warung untuk mencari pedagang yang menjual minuman keras, makanan dan
minuman kadaluarsa dan makanan yang mengandung zat berbahaya.
Sejumlah anggota
gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan pegawai Kecamatan dan Staf Puskesmas
Kepulauan Seribu Utara menggelar razia tersebut. Mereka melakukan penyitaan
terhadap makanan dan minuman yang masa kadaluarsanya telah habis dan juga akan
menyita makanan yang di duga mengandung zat makanan yang berbahaya untuk
kemudian dilakukan uji laboratorium.
“Dalam giat razia kami
menemukan pedagang yang masih menjual makanan dan minuman yang telah habis masa
kadaluarsanya. Kami melakukan penyitaan terhadap makanan dan minuman itu.” Kata
Aipda Acep Yoga Permana dalam giat razianya.
Giat penertiban umum
berjalan lancar dan tertib. Selama kegiatan petugas telah menyita beberapa
makanan kadaluarsa dan dua buah kaleng minuman keras dari penjual yang
terjaring razia. Anggota juga memberikan himbauan kepada penjual agar selalu
mengecek tanggal kadaluarsa makanan dan minuman yang dijualnya.
(Humas KSU)