Petugas Merazia Dua Minuman Kaleng Miras Saat Razia Di Pulau Kelapa

dhidie27
0

polreskepulauanseribu.com Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Bripka Sahrizal mengikuti giat penertiban umum yang diselenggarakan oleh Kecamatan Kepulauan Seribu Utara di wilayah Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, Selasa (14/11).

Penertiban umum yang diselenggarakan berdasarkan Perda no. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dilaksanakan dengan cara menertibkan pedagang – pedagang kaki lima yang berjualan di zona larangan. Selain itu petugas juga melakukan pemeriksaan ke warung – warung untuk mencari pedagang yang menjual minuman keras, makanan dan minuman kadaluarsa dan makanan yang mengandung zat berbahaya.

Sejumlah anggota gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan pegawai Kecamatan dan Staf Puskesmas Kepulauan Seribu Utara menggelar razia tersebut. Mereka melakukan penyitaan terhadap makanan dan minuman yang masa kadaluarsanya telah habis dan juga akan menyita makanan yang di duga mengandung zat makanan yang berbahaya untuk kemudian dilakukan uji laboratorium.


“Petugas razia menemukan dua buah kaleng minuman keras disebuah kios makanan di Pulau Kelapa. Miras tersebut kita sita dari penjual yang nantinya kita akan musnahkan. Untuk penjual kita beri teguran keras agar tidak menjual miras kembali. Jika melanggar, kami akan proses secara hukum.” Kata Bripka Sahrizal dalam giat razianya.

Giat penertiban umum berjalan lancar dan tertib. Selama kegiatan petugas telah menyita beberapa makanan kadaluarsa dan dua buah kaleng minuman keras dari penjual yang terjaring razia. Anggota juga memberikan himbauan kepada penjual agar selalu mengecek tanggal kadaluarsa makanan dan minuman yang dijualnya.










(Humas KSU)





Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)