polreskepulauanseribu.com – Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa Polsek
Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Bripka Sahrizal mengikuti giat
penertiban umum yang diselenggarakan oleh Kecamatan Kepulauan Seribu Utara di
wilayah Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, Selasa (14/11).
Penertiban umum yang
diselenggarakan berdasarkan Perda no. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
dilaksanakan dengan cara menertibkan pedagang – pedagang kaki lima yang
berjualan di zona larangan. Selain itu petugas juga melakukan pemeriksaan ke
warung – warung untuk mencari pedagang yang menjual minuman keras, makanan dan
minuman kadaluarsa dan makanan yang mengandung zat berbahaya.
Sejumlah anggota
gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan pegawai Kecamatan dan Staf Puskesmas
Kepulauan Seribu Utara menggelar razia tersebut. Mereka melakukan penyitaan
terhadap makanan dan minuman yang masa kadaluarsanya telah habis dan juga akan
menyita makanan yang di duga mengandung zat makanan yang berbahaya untuk
kemudian dilakukan uji laboratorium.
“Petugas razia
menemukan dua buah kaleng minuman keras disebuah kios makanan di Pulau Kelapa. Miras
tersebut kita sita dari penjual yang nantinya kita akan musnahkan. Untuk penjual
kita beri teguran keras agar tidak menjual miras kembali. Jika melanggar, kami akan
proses secara hukum.” Kata Bripka Sahrizal dalam giat razianya.
Giat penertiban umum
berjalan lancar dan tertib. Selama kegiatan petugas telah menyita beberapa
makanan kadaluarsa dan dua buah kaleng minuman keras dari penjual yang
terjaring razia. Anggota juga memberikan himbauan kepada penjual agar selalu
mengecek tanggal kadaluarsa makanan dan minuman yang dijualnya.
(Humas KSU)