Iptu Andrianto Menjadi Narasumber Sosialisasi Hukum Polres Kepulauan Seribu

san rio barata
0

polreskepulauanseribu.com - Dibuka oleh Wakapolres Kepulauan Seribu Kompol Tuladi yang didampingi Kabag Sumda Polres Kepulauan Seribu Kompol Sumini mengadakan sosialisasi hukum yang diselenggarakan di Eco Park Ancol, (06/12).

Iptu Andrianto Kasubbag Rapkum Polres Kepulauan Seribu sebagai narasumber sosialisasi tersebut dengan dihadiri Perwira, Bintara dan Pegawai Negri Sipil.


Dalam sosialisasinya Iptu Andrianto menyampaikan, dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) itu menjelaskan cara penanganan sebuah pernyataan yang dinilai menyebar kebencian agar tidak meluas dan menimbulkan konflik sosial. 


"Pada inti dari topik sosialisasi hukum ini sebagai pedoman anggota Polri terhadap penanganan tindakan ujaran kebencian baik secara preemtive, preventif dan represif (penegakan hukum). Sedangkan tujuannya ialah agar istilah hate speech dipahami secara seragam dan merata, baik oleh Kepolisian maupun masyarakat dan dalam menangani masalah hate speech, Kepolisian memiliki landasan hukumnya.

(Humas Res KS)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)