polreskepulauanseribu.com – Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa, Polsek
Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Bripka Sahrizal melakukan problem
solving kepada Sdr Asrul dan Sdr Nur di kantor Polsek Kepulauan Seribu Utara,
Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, Sabtu (16/12).
Pertikaian Asrul dan Nur terjadi
karena terjadi kesalahpahaman antara keduanya sehingga terjadi percekcokan.
Pertikaian berawal ketika Asrul
bertemu Nur di Pulau Kelapa. Asrul tiba – tiba menuduh Nur sebagai orang yang telah
memukul dirinya waktu masih duduk di bangku SMA tahun 2015 silam. Nur membantah
tuduhan dari Asrul sehingga terjadi cekcok mulut diantara keduanya.
Warga yang melihat kejadian itu
langsung melerainya dan membawa mereka berdua ke kantor Polsek Kepulauan Seribu
Utara untuk dicari solusinya.
“Kami lakukan mediasi antar kedua
belah pihak,kita tanyakan permasalahannya antara kedua belah pihak dan ternyata
memang ada kesalahpahaman. Kita telah membuat surat perjanjian dimana disitu
tertulis bahwa saudara Asrul tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.” Jelas
Bripka Sahrizal kepada Humas KSU.
Problem solving merupakan metode
khusus yang dilaksanakan oleh Polsek Kepulauan Seribu Utara dalam menyelesaikan
berbagai masalah warga yang dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah.
Kebanyakan masalah yang ditangani dengan problem solving biasanya melingkupi
perkelahian ringan ataupun pertengakaran mulut.
(Humas KSU)