Cegah Narkoba Dan HIV Aids, kapolsek selatan bersama dengan Dokter berikan Penyuluhan.

Nur Pujiarto
0

Polreskepulauanseribu.com - Kepala Kepolisian Sektor Kepulauan Seribu Selatan AKP B Budi Hastono SE menjadi Narasumber pada Sosialisasi Pemakaian Obat Terlarang bersama dengan Dokter Bima yang memberikan materi Tentang HIV di Ruang Pola Kelurahan Pulau Pari di Pulau Lancang Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Rabu 28/02/2018.

Dalam penyampaiannya Dokter Bima menyampaikan Napza adalah bahan atau Zat yang dapat mempengaruhi kejiwaan Seseorang dan HIV adalah visrus yang rapuh tidak bisa bertahan lama di tubuh manusia dan penularannya melalui hubungan badan, pemakaian jarum suntik bersamaan. 


Sedangkan Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan menyampaikan ancaman Hukuman bagi pemakai Narkotika sesuai Undang-undang No 35 tahun 2009 paling lambat hukuman Penjara 5 tahun atau denda paling sedikit 1 miliar rupiah.

Kapolsek yang dikonfirmasi melalui sambungan telpon oleh Redaksi menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dan diharapkan dapat dilakukan di seluruh Pulau Berpenghuni di Kepulauan Seribu Selatan.


“Kegiatan ini sangat Positif saya berharap selain masyarakat mendapat pengetahuan tentang bahaya Narkoba dan HIV masyarakat juga dapat menghimbau terutama para orang tua agar Anaknya tidak menggunakan Narkoba & jangan sampai terkena HIV” Jelas Kapolsek.

Kegiatan yang dimotori oleh lurah Pulau Pari ini kedepan agar kembali dilaksanakan di seluruh Pulau yang ada di Kepulauan Seribu.

Humas KSS

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)