Polsek Kepulauan Seribu Selatan Ungkap Jaringan Narkotik ke Wilayah Pulau Seribu.

Ferry
0




polreskepulauanseribu.com - Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan menangkap pengedar Narkoba golongan 1 Jenis Tanaman Tembakau Gorilas, Senin 12/02/2018 di Pelabuhan Kaliadem Jakarta Utara.

Adalah RH lelaki asal Jakarta Barat yang diamankan oleh unit Reskim Polsek Kepulauan Seribu Selatan dengan Barang Bukti Tembakau Gorilas 1 (satu) bungkus pelastik, berat 3,20 Gram, modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara mengedarkan kepada ABK Kapal Pulau Seribu yang akan menuju Pulau Tidung Kepulauan Seribu Selatan.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Victor Siagian Sik, Msi yang redaksi hubungi melalui sambungan telepon membenarkan penagkapan ini “Semalam telah dilakukan penangkapan kepada RH karena membawa Narkotika golongan 1 di Pelabuhan Kaliadem oleh Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan”. Jelas Kapolres.

Saya memang sudah perintahkan Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP B Budi Hastono SE untuk bentuk Tim antisipasi peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Seribu khususnya Kepulauan Seribu Selatan. Jangan sampai Kepulauan Seribu menjadi tempat tujuan peredaran narkoba melalui jalur dermaga yang akan menuju Kepulaua Seribu. Terang Kapolres.

Menindaklanjuti perintah Kapolres, maka Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Pun membetuk Tim Sus yang terdiri dari Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kepulauan Seribu Selatan untuk penyekatan di dermaga-dermaga yang menuju Kepulauan Seribu. terang Kapolsek 

Dari hasil penyelidikan yang ulet yang dipimpin Iptu Bernadus Koloay, SH, ternyata benar di Pelabuhan Kaliadem kemarin telah kita diamankan 1 (satu) orang pengedar narkotika gol 1 jenis tanaman, ini akan Kita lakukan pengembangan untuk menangkap Jaringan peredaran Narkotika ke Wilayah Kepulauan Seribu. tutup Kapolsek

Atas Kejadian ini tersangka dijerat undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 (1) Sub Pasal 111 (1) dengan Ancaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana penjara dan pidana denda maksimal 10.000.000.000 (sepuluh miliar).

Humas KSS


Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)