Brigadi Marwansyah Hadiri Giat Sosialisasi Pelayanan AJB Dan Hibah Kepemilikan Tanah

dhidie27
0


polreskepulauanseribu.com – Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka, Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Brigadir Marwansyah menghadiri giat sosialisasi Pelayanan AJB dan Hibah Kepemilikan Tanah yang diselenggarakan oleh Pemerintahan Kelurahan Pulau Panggang di Ruang Pola Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, Rabu (11/04).

Sosialisasi tersebut diperuntukan untuk warga Pulau Panggang agar paham mengenai aturan jual beli tanah dan bangunan yang berlaku.


Dijelaskan dalam giat sosialisasi mengenai pengertian AJB dan Hibah kepemilikan tanah. Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik sebagai penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. Pada prinsipnya jual beli tanah bersifat terang dan tunai, yaitu dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan harganya telah dibayar lunas. Jika harga jual beli tanah belum dibayar lunas, maka pembuatan AJB belum dapat dilakukan

Menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah (selain risalah lelang, jika peralihan haknya melalui lelang) bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain. AJB dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau camat untuk daerah tertentu yang masih jarang terdapat PPAT. Secara hukum, peralihan hak atas tanah dan bangunan tidak bisa dilakukan di bawah tangan.

“Dengan adanya sosialisasi ini, warga dapat mengerti dan paham mengenai aturan dan proses jual beli tanah dan bangunan. Sehingga tidak ada kerugian yang dialami oleh warga jika suatu saat ingin melakukan proses jual beli tanah dan bangunan nanti.” Ujar Brigadir Marwansyah.









(Humas KSU)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)