polreskepulaunseribu.com - Bhabinkamtibmas
Pulau Pramuka, Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Brigaidi
Marwansyah melaksanakan giat sambang ke Ibu Rarida Ketua RT 002/004 Pulau Pramuka,
Kepulauan Seribu Utara, Selasa (22/05).
Dalam sambangnya, Brigadir Marwansyah
memberikan himbauan kepada ketua RT untuk selalu mendata dan melaporkan setiap
pendatang baru diwilayahnya. Jika ada pendatang baru yang tampak mencurigakan
silahkan lapor ke bhabinkamtibmas agar bisa ditindak lanjuti.
“Setiap pendatang baru yang akan
tinggal disuatu wilayah diwajibkan lapor ke RT setempat, tujuannya agar bisa
dilakukan pendataan. Jadi kita tau maksud dan tujuannya datang ke Pulau Pramuka
ini.” Ujar Brigadir Marwansyah.
Kewajiban tamu harap lapor 1x24
Jam ini sekiranya berkaitan dengan fungsi RT dalam pemeliharaan keamanan,
ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga. Dengan kata lain, pemberlakuan
aturan tamu wajib lapor 1x24 jam kepada Ketua RT ini semata-mata dalam rangka
pemeliharaan dan menciptakan lingkungan yang aman.
Menurut Brigadir Marwansyah,
banyak pendatang baru yang datang ke Pulau Pramuka ini untuk menetap. Mereka
biasanya memiliki pekerjaan disini atau berkunjung ke sanak saudaranya yang
tinggal di Pulau Pramuka.
(Humas KSU)