Bhabinkamtibmas Pramuka Himbau Ketua RT Mendata Pendatang Baru

dhidie27
0

polreskepulaunseribu.com - Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka, Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Brigaidi Marwansyah melaksanakan giat sambang ke Ibu Rarida Ketua RT 002/004 Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara, Selasa (22/05).

Dalam sambangnya, Brigadir Marwansyah memberikan himbauan kepada ketua RT untuk selalu mendata dan melaporkan setiap pendatang baru diwilayahnya. Jika ada pendatang baru yang tampak mencurigakan silahkan lapor ke bhabinkamtibmas agar bisa ditindak lanjuti.

“Setiap pendatang baru yang akan tinggal disuatu wilayah diwajibkan lapor ke RT setempat, tujuannya agar bisa dilakukan pendataan. Jadi kita tau maksud dan tujuannya datang ke Pulau Pramuka ini.” Ujar Brigadir Marwansyah.

Kewajiban tamu harap lapor 1x24 Jam ini sekiranya berkaitan dengan fungsi RT dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga. Dengan kata lain, pemberlakuan aturan tamu wajib lapor 1x24 jam kepada Ketua RT ini semata-mata dalam rangka pemeliharaan dan menciptakan lingkungan yang aman.

Menurut Brigadir Marwansyah, banyak pendatang baru yang datang ke Pulau Pramuka ini untuk menetap. Mereka biasanya memiliki pekerjaan disini atau berkunjung ke sanak saudaranya yang tinggal di Pulau Pramuka.





(Humas KSU)



Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)