Bhabinkamtibmas Pulau Harapan Menyebarkan Stiker Layanan Polisi 110

dhidie27
0


polreskepulauanseribu.com – Bhabinkamtibmas Pulau Harapan, Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Bripka Sidik menyebarkan stiker bertuliskan layanan polisi 110 di setiap tempat umum di wilayah Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Kamis (24/05). 

Dalam rangka lebih cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat, Polri telah bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) untuk melaksanakan Launching Layanan Contact Center 110.

Kehadiran Layanan Contact Center 110 POLRI ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik. Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan /perekaman setiap interaksi Polri & masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian response kebutuhan masyarakat terhadap Polri.

Sistem tersebut direncanakan akan membuka saluran via : telepon, sms, email, fax dan media sosial yang didukung oleh jaringan Telkom Group di Indonesia.

Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll.) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll.).


Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis. Namun demikian, Polri menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.

“Layanan kepolisian 110 sangatlah berguna bagi masyarakat untuk memudahkan mereka menghubungi pihak kepolisian saat ada tindak kejahatan, kecelakaan dan lain lain.”Kata Bripka Sidik.

Bripka Sidik menempelkan stiker tersebut ditempat umum yang banyak disinggahi oleh masyarakat seperti kapal ojek, kelurahan, RPTRA dan lain – lainnya.













(Humas KSU)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)