polreskepulauanseribu.com – Bhabinkamtibmas Pulau Harapan, Polsek
Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Bripka Sidik menyebarkan
stiker bertuliskan layanan polisi 110 di setiap tempat umum di wilayah Pulau
Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Kamis (24/05).
Dalam rangka lebih cepat
memberikan pelayanan kepada masyarakat, Polri telah bekerjasama dengan PT
Telekomunikasi Indonesia (Telkom) untuk melaksanakan Launching Layanan Contact
Center 110.
Kehadiran Layanan Contact Center
110 POLRI ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap
terselenggaranya layanan keamanan publik. Dalam penyelenggaraan layanan contact
center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan
pencatatan /perekaman setiap interaksi Polri & masyarakat, sehingga
dimungkinkan pengendalian response kebutuhan masyarakat terhadap Polri.
Sistem tersebut direncanakan akan
membuka saluran via : telepon, sms, email, fax dan media sosial yang didukung
oleh jaringan Telkom Group di Indonesia.
Masyarakat yang nantinya
melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang
akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana,
kerusuhan, dll.) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll.).
Masyarakat bisa menggunakan
layanan Contact Center 110 secara gratis. Namun demikian, Polri menghimbau agar
layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti
itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.
“Layanan kepolisian 110 sangatlah
berguna bagi masyarakat untuk memudahkan mereka menghubungi pihak kepolisian saat
ada tindak kejahatan, kecelakaan dan lain lain.”Kata Bripka Sidik.
Bripka Sidik menempelkan stiker
tersebut ditempat umum yang banyak disinggahi oleh masyarakat seperti kapal
ojek, kelurahan, RPTRA dan lain – lainnya.
(Humas KSU)