polreskepulauanseribu.com – Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka, Polsek
Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Brigadir Marwansyah mengikuti
giat Sosialisasi Penghapusan Sanksi Administrasi PBB - P2 yang diselengarakan
oleh Pemerintahan Kelurahan Pulau Panggang di ruang Pola Kelurahan Pulau
Panggang, Kepulauan Seribu, Selasa (07/08).
Untuk merangsang animo dan
menggugah kesadaran masyarakat membayar pajak maka pemberian stimulus kepada
Wajib Pajak PBB-P2 dan PKB juga bertujuan dalam rangka tertib administrasi
pembayaran pajak melalui penghapusan sanksi administrasi bunga keterlambatan
pajak bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBN-KB) dan PBB-P2.
Penghapusan sanksi administrasi
bunga keterlambatan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun
2017 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Daerah.
Penghapusan sanksi administrasi
dari PKB, BBN-KB dan PBB-P2 diberikan kepada Wajib Pajak yang dengan kesadaran
sendiri membayar PKB, BBN-KB dan PBB-P2 terutang pada saat periode program
penghapusan sanksi administrasi yang dilaksanakan dan diberlakukan kedalam
sistem secara otomatis selama 54 hari Kalender sejak tanggal 27 Juni 2018
sampai dengan 31 Agustus 2018.
“Jadi warga Pulau Panggang dan
Pulau Pramuka yang memiliki tunggakan pajak dapat segera membayarkannya dan
dijamin tidak ada sanksi administrasi keterlambatan ataupun tunggakan. Jadi bebas
dari biaya apapun selain biaya pajak itu sendiri.” Jelas Brigadir Marwansyah.
(Humas KSU)