Brigadir Marwansyah mengikuti giat Sosialisasi Penghapusan Sanksi Administrasi PBB - P2

dhidie27
0


polreskepulauanseribu.com – Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka, Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Brigadir Marwansyah mengikuti giat Sosialisasi Penghapusan Sanksi Administrasi PBB - P2 yang diselengarakan oleh Pemerintahan Kelurahan Pulau Panggang di ruang Pola Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Selasa (07/08).

Untuk merangsang animo dan menggugah kesadaran masyarakat membayar pajak maka pemberian stimulus kepada Wajib Pajak PBB-P2 dan PKB juga bertujuan dalam rangka tertib administrasi pembayaran pajak melalui penghapusan sanksi administrasi bunga keterlambatan pajak bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan PBB-P2.

Penghapusan sanksi administrasi bunga keterlambatan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.


Penghapusan sanksi administrasi dari PKB, BBN-KB dan PBB-P2 diberikan kepada Wajib Pajak yang dengan kesadaran sendiri membayar PKB, BBN-KB dan PBB-P2 terutang pada saat periode program penghapusan sanksi administrasi yang dilaksanakan dan diberlakukan kedalam sistem secara otomatis selama 54 hari Kalender sejak tanggal 27 Juni 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018.

“Jadi warga Pulau Panggang dan Pulau Pramuka yang memiliki tunggakan pajak dapat segera membayarkannya dan dijamin tidak ada sanksi administrasi keterlambatan ataupun tunggakan. Jadi bebas dari biaya apapun selain biaya pajak itu sendiri.” Jelas Brigadir Marwansyah.











(Humas KSU)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)