Maraknya Anak Dibawah Umur Membawa Kendaraan Roda Dua, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Serta Instansi Sampaikan Himbauan.

Nur Pujiarto
0

Polreskepulauanseribu.com - Wakapolsek Kepulauan Seribu Selatan Iptu Wagiyanto bersama instansi terkait lakasanakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor dibawah umur.

Dilaksanakan penertiban ini karena berdasarkan laporan dari masyarakat dan instansi terkait maraknya anak-anak dibawah umur yang belum berumur 17 tahun yang membawa kendaraan bermotor, terutama pada waktu di sekolahan.


Pada saat dilaksanakan penertiban Wakapolsek berikan himbauan kepada anak-anak sekolah SMKN 61 Jakarta maupun para guru agar tidak membawa motor pada saat sekolah. Dan bagi yang sudah berumur 17 silahkan membuat SIM. Karena seseorang yang mengendarai sepeda motor wajib punya Sim," Kata Wagiyanto

Sedangkan dari pihak Guru SMKN 61 Jakarta sangat mengapresiasi pihak Kepolisian maupun Pemerintahan yang sudah perhatian kepada Siswa-siswi kami. Kami berjanji akan melarang bagi siswa yang di bawah umur untuk membawa kendaraan ke sekolahan," Ujarnya.


Humas KSS.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)