Polres Kepulauan Seribu Gelar Sosialisas Perkap No 01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian

Polsek Kepulauan Seribu Utara
0


Polreskepulauanseribu.com – Subbagkum Polres Kepulauan Seribu menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum dengan materi Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisan bertempat di Gedung Eco Park Allianz yang dihadiri Kapolres Kepulauan Seribu, diikuti oleh seluruh pejabat utama Polres Kepulauan Seribu dan perwakilan personil dari Bag, Sat dan Si serta Polsek Jajaran, dengan penyaji materi sosialisasi oleh Kasat Sabhara AKP Johan Rofi,SH, Rabu (19/09).

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Victor Siagian, SIK, M.si dalam sambutannya menekankan kepada seluruh peserta sosialisasi diharapkan mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh, menyimak materi yang disampaikan serta untuk aktif bertanya kepada penyaji materi sehingga dengan sosialisasi ini para peserta sosialisasi memahami enam prinsip penggunaan kekuatan dalam Perkap tersebut yaitu :

Legalitas (harus sesuai hukum), Nessesitas ( penggunaan kekuatan memang perlu diambil), Proporsionalitas (dilaksanakan seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tindakan POLRI), Kewajiban Umum (Petugas bertindak dengan penilaiaannya sendiri berdasarkan situasi & kondisi yang bertujuan menciptakan kamtibmas), Preventif (mengutamakan pencegahan), Masuk akal (tindakan diambil dengan alasan yang logis berdasarkan ancaman yang dihadapi)


“Dalam rangka menegakkan hukum dan menciptakan keamanan dan ketertiban, maka POLRI kadang kala harus menggunakan suatu tindakan yang dinamakan Tindakan Kepolisian. Agar tindakan ini terukur, mempunyai standar dan dapat dipertanggung jawabkan, maka selanjutnya POLRI mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Sehingga dengan diadakanya Sosialisasi Perkap tersebut seluruh personel Polres Kepulauan Seribu diharapkan dalam tugas Harkamtibmas dan Gakkum agar berpedoman kepada Perkap No 1 Tahun 2009 tersebut, sehingga dalam penggunaan kekuatan kepolisian dapat terukur dan tidak menimbulkan terjadinya korban baik itu masyarakat maupun kepada pelaku kejahatan yang telah dilumpuhkan. “pungkasnya.


(Humas Res KS)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)