polreskepulauanseribu.com - Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres
Kepulauan Seribu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional
dengan menerima dan menangani laporan atau pengaduan,pemberian bantuan atau
pertolongan dan pelayanan surat keterangan dengan baik.
Bripka Riyanto, KSPKT unit II
Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu menjelaskan bahwa SPKT
Polsek Kepulauan Seribu bekerja dengan mengedepankan kepentingan masyarakat
melalui pelayanan yang optimal, ramah dan tanpa biaya apapun.
“Masyarakat tidak perlu khawatir
akan dibebankan biaya saat melapor ke SPKT, tidak ada istilah lapor kehilangan
ayam malah hilang satu ekor sapi. SPKT melayani dengan gratis tanpa dipungut
biaya apapun.” Ujar Bripka Riyanto, saat melayani seorang warga yang kehilangan
KTP miliknya di kantor SPKT Polsek Kepulauan Seribu Utara, Pulau Kelapa,
Kepulauan Seribu Utara, Rabu (05/09).
Pelayanan SPKT Polsek Kepulauan
Seribu Utara sudah dilengkapi dengan perlengkapan yang modern dengan komputer
PC yang memiliki spesifikasi tinggi sehingga memudahkan dalam melakukan
pelayanan. Juga dilengkapi dengan printer dengan kemampuan mengprint dalam
jumlah yang banyak.
Baik masyarakat sekitar atau
wisatawan yang berkunjung ke pulau diharapkan untuk tidak segan – segan melaporkan
setiap kejadian kriminal ke Polsek Kepulauan Seribu Utara. Tujuannya yaitu agar
setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan baik sehingga tercipta situasi
yang aman dan kondusif di wilayah.
(Humas KSU)