Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan Berhasil Amankan Seorang Pria Diduga Miliki Sabu-Sabu

Nur Pujiarto
0

Polreskepulauanseribu.com - Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu menangkap seorang pria warga Kelurahan Johor Jakarta Pusat yang kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Kamis (06/09/2018).

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Budi Hastono, SE mengatakan "Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar akan ada transaksi narkoba di pelabuhan kali adem," Ujarnya.

Di Pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan Iptu Bernadus Kolay serta 4 anggotanya langsung ke lokasi dan stanby di area pelabuhan kali adem.

Setelah menunggu beberapa jam kemudian anggota Reskrim melihat sesosok pria yang berdiri di pelabuhan terlihat mencurigakan. Anggota Reskrim langsung mendatanginya dan mengintrogasinya, saat ditanya seorang pria tersebut gelagatnya dan ucapannya gugup.


Kemudian anggota Reskrim melaksanakan penggledahan badan dan pakaian, Saat di geledah di saku celana, Anggota Reskrim mendapatkan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis sabu seberat brutto 0,97  gram didalam bungkus rokok gudang garam filter.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Iswandi (40), warga galur rt 05/02 Kelurahan galur kecamatan johar jakarta pusat.


Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pegawai honorer PPSU itu hingga saat ini masih menjalanan kan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Kepolisian.

Atas tindakan dan perbuatannya Iswandi dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun penjara.


HUMAS KSS.




Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)