Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu Berantas Peredaran Narkoba

Ryan
0

polreskepulauanseribu.com - Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu berhasil melaksanakan ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018). Keberhasilan tersebut dapat diraih berkat kelihaian jajaran Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu dalam hal ini Unit III Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu dalam menggali serta mengambangkan informasi jaringan narkotika melalui warga Kepulauan Seribu.

Iptu P.V. Idar Malau, SE., MM. atau biasa di sapa Pak Malau selaku Kanit III Unit Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu memimpin langsung pelaksanaan penangkapan serta penindakan kasus penyalahgunaan narotika jenis sabu tersebut. Sebelumnya, Sat Reskrim telah melakukan pengintaian terhadap tersangka.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat Kepulauan Seribu, kami gali dan kembangkan kasus penyalahgunaan narkotika yang kebetulan TKP berada di Kemayoran. Anggota sudah lama melakukan pengintaian terhadap TSK." Ujar Iptu Malau saat ditemui oleh Tim Humas di halaman Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Senin (17/12/2018).

"TSK 1 dengan inisial DK (35) berhasil kami ringkus di JL. Lapangan Pors, Serdang, Kemayoran dan didapati TSK membawa satu plastik klip bening berukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,47 gram setelah kami lakukan penggeledahan badan terhadap tersangka." Tuturnya.


"Selanjutnya kami melakukan penggeledahan terhadap kamar kost yang ditempati oleh DS beralamat di JL. Serdang Baru IX, Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat  dan didapati satu plastik klip berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 62,55 gram. Setelah diselidiki, DS mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik temannya J (33 tahun). J kami amankan di kamar kostnya yang berada di JL. Garuda, Kemayoran, Jakarta Pusat." Jelas Kanit III Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu.

Selain dua barang bukti yang diduga narkotika jenis sabut, Unit III Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu juga megamankan 3 buah handphone dan 1 buah timbangan berwarga silver yang diduga dipergunakan untuk menimbang barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

"Saat ini tersangka dan barang bukti kami bawa ke mako Polres Kepulauan Seribu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut." Tutupnya.

(Humas Polres Kep. Seribu)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)