Bersinergi Dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas Pulau kelapa Sambang Ke Penangkaran Penyu

Arif
0

Polreskepulauanseribu.com - Bhabinkamtibmas pulau Harapan Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama dengan Babinsa pulau Harapan, sambangi tempat penangkaran penyu yang berada di pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara.

Salah satu tujuan penangkaran penyu adalah untuk dilakukan perawatan dan penelitian demi kelangsungan hidup penyu. Oleh karena itu hewan penyu yang dilindungi pemerintah dan sudah ada didalam peraturan Pemerintah, sehingga tidak dibenarkan untuk diburu dan dijual secara bebas.

"Semua jenis penyu yang ada di laut Indonesia telah dilindungi sesuai denga peraturan pemerintah (PP) No 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Untuk itu segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya dilarang. Penangkaran ini sangat berguna untuk kelangsungan hidup hewan penyu ini" kata Bhabinkamtibmas pulau Harapan Polsek Kepulauan Seribu Utara Bripka Sidik.

Sebagai informasi tambahan, menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)