Pelayanan Terpadu Keliling Warga Tak Perlu Repot Mengurus SKCK

dhidie27
0

 
polreskepulauanseribu.com – Wilayah Polsek Kep. Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu terdiri dari beberapa pulau yang dipisahkan oleh lautan yang luas. Kondisi tersebut berakibat kepada sulitnya warga dalam menjangkau kantor Polsek Kep. Seribu Utara.
“Warga yang tinggalnya beda pulau mau tidak mau harus menyeberang laut untuk menjangkau kantor polsek ini.” Kata Kapolsek Kep. Seribu Utara Iptu Andriyanto.
Menurutnya alat transportasilah yang menyulitkan warga dalam menjangkau kantor polsek. Kapal laut tidak setiap saat beroperasi. Hanya pada waktu pagi hari jam tujuh dan siang jam tiga.
Oleh sebab itu dengan adanya giat Pelayanan Terpadu Keliling atau PTK, warga sangat terbantu sekali.
Mereka bisa membuat SKCK ataupun surat kehilangan tanpa harus menyeberangi lautan. Para petugas PTK lah yang akan berkeliling mendatangi warga.
PTK merupakan giat pemerintah daerah dan kepolisian yang bertugas melayani proses administrasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Mereka melayani pembuatan SKCK, PBB, sertifikat tanah, NPWP, KTP, KK, Surat Nikah/Cerai dan Surat Pass Kapal.
PTK mempermudah warga dalam menikmati berbagai pelayanan administrasi dalam satu tempat.
“Dalam satu tempat ada berbagai macam pelayanan admistrasi, hal tersebut jelas mempermudah warga. Mereka tidak repot – repot mengurus ini itu di berbagai tempat. Cukup disatu tempat ini mereka sudah dapat mengurus semua yang disediakan,” kata Iptu Andriyanto menjelaskan.

Tidak hanya masalah administrasi, warga juga bisa berkonsultasi dan melaporkan masalah – masalah kamtibmas atau masalah hukum lainnya. Polisi menyediakan posko pengaduan masyarakat dalam giat PTK ini.



(Humas KSU)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)