Cegah Anarkisme, Tiga Pilar Pulau Lancang Inginkan Unjuk Rasa Damai

Yudhistira
0

polreskepulauanseribu.com - Dalam beberapa hari terkahir belakangan ini banyak terjadi Unjuk Rasa Mahasiswa diberbagai titik Ibu Kota Jakarta. mereka menuntut pembatalan Revisi UU KPK yang dinilai membuat KPK lemah dalam pemberantasan Korupsi. selain itu mereka juga menuntut RUU Ketenagakerjaan yang mereka nilai merugikan para pekerja.

Rabu (03/10/2019) Tiga Pilar Pulau Lancang anggota Bhabinkamtibmas Pulau Lancang Polsek Kepulauan Seribu Selatan Bripka Ahmad Zulkifli, SH dan Serma Samsul Babinsa Pulau Lancang beserta KaSatPol PP Kelurahan Pulau Lancang Bpk.Maslawi  melaksanakan sambang kepada warga Pulau Lancang untuk memberikan pengertian agar warga yang ingin berunjuk rasa agar melakukannya dengan damai , tidak perlu berbuat anarkis karena hal itu akan merugikan diri sendiri maupun masyarakat luas. sambang Tiga Pilar ini juga  untuk menekan penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan perpecahan pandangan yang pada akhirnya bisa memecah belah persatuan bangsa.

Kali ini Sambang Tiga Pilar berkunjung ke warga Pulau Lancang Bpk.H.Saumar RT 03/03 dan Bpk.Wahab untuk memberikan himbauan agar apabila ingin berunjuk rasa, sesuai dengan Undang Undang No 9 Tahun 1998 diperbolehkan asalkan jangan berbuat anarkis karena itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum.


Anggota Bhabinkamtibmas Bripka Ahmad Zulkifli, SH beserta Tiga Pilar lainnya juga menekankan agar warga bijak dalam menerima kabar atau berita. cek kebenarannya terlebih dahulu, setelah mendapat kebenaran tentang berita tersebut dipersilahkan jika ingin membagikan nya kepada warga lainnya.

Kegiatan Sambang Tiga Pilar Pulau Lancang ini bertujuan untuk memberikan pengertian kepada warga Pulau Lancang bahwa Unjuk Rasa boleh dilakukan karena sesuai dengan Undang Undang No.9 Tahun 1998 tentang kemerdakaan menyampaikan pendapat dimuka umum tetapi lakukanlah dengan bijak dengan tidak berbuar anarkis karena itu perbuatan yang melanggar hukum. selain itu kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menekan penyebaran berita Hoax yang sangat massive berkaitan dengan aksi unjuk rasa di Ibu Kota Jakarta.

Bripka Ahmad Zulkifli, SH menjelaskan "Bagi warga Pulau Lancang yang ingin berunjuk rasa dipersilahkan tapi kami menginginkan kegiatan unjuk rasa dilakukan dengan damai" jelas Bripka Ahmad Zulkifli, SH.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Jupriono, SH.MM mengatakan "Kegiatan Unjuk Rasa diperbolehkan dan dijamin oleh Undang Undang, saya sudah arahkan anggota dilapangan agar berikan pengertian agar kegiatan Unjuk Rasa dilakukan dengan damai jangan sampai merusak sarana dan prasarana milik masyarakat luas" terang Kapolsek.



(Humas KSS) 

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)