polreskepulauanseribu.com - Sabhara Polsek Kepulauan Seribu
Selatan melaksanakan Patroli Malam untuk memantau giat masyarakat dan
memberikan pesan pesan Kamtibmas kepada warga Pulau Tidung pada Selasa
(28/02/2020).
Sekitar pukul 20.30 Wib Anggota
Sabhara Brigadir Taufan dan Brigadir Ferdiansyah menghampiri remaja Pulau
Tidung agar pintar bermedsos. remaja tersebut belum mengetahui bahwa bermedia
sosial diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih
dikenal dengan UU ITE.
“Ada hal hal yang dilarang disaat
kita bermedsos. seperti penipuan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak
menyenangkan, berita hoax dan lainnya melalui berbagai Akun Media Sosial.” kata
Brigadir Taufan kepada remaja Pulau Tidung.
“Mari kita pintar dan bijak
bermedsos dengan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.”
Kegiatan Patroli Malam ini bertujuan
selain untuk mencegah terjadinya Gangguan Kemananan juga memberikan pesan
Kamtibmas agar masyarakat Pulau Tidung pintar bermedia sosial.
Sejalan dengan apa yang
diperintahkan oleh Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Jupriono, SH.MM
menerangkan “Jangan sampai ada warga Pulau Tidung yang melanggar UU ITE, saya
sudah amanatkan kepada anggota agar mengingatkan kembali hal itu.” ujar Kapolsek.
Teknologi zaman sekarang yang
serba cepat membuat kita membutuhkan jaringan internet. Banyak hal hal positiv yang
bisa kita lakukan dengan tersedianya internet.
(Humas Polsek Kep.Seribu Selatan)