Bhabinkamtibmas Jajaran Polsek Kepulauan Seribu Selatan Sebarkan Maklumat Kapolri

Yudhistira
0


polreskepulauanseribu.com - Bhabinkamtibmas Pulau Pari Brigadir Khohim Chovivi menyebarkan maklumat Kapolri tentang kepatuhan kebijakan Social Distancing guna pencegahan virus covid 19 pada senin (23/03/2020) sekira pukul 14.00 Wib. Brigadir Khohim juga memasang maklumat tersebut di tempat keramian seperti pusat informasi wisata yang berada di Pulau Pari.

Kepatuhan kebijakan tentang menjaga jarak saat bersosialisasi wajib ditaati oleh warga mengingat semakin massive nya wabah virus corona di Jakarta. Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan agar untuk saat tidak perlu melakukan kontak fisik disaat bertemu satu sama lain.

“Kepada Bapak Ibu sekalian saya mengharapkan agar mematuhi maklumat Kapolri tentang menjaga jarak saat bersosialisasi. Untuk saat ini tidak ada yang boleh mengadakan kegaiatan dengan mengundan orang dalam jumlah banyak.” terang Brigadir Khohim.


Sementara dilain tempat, Bhabinkamtibmas Pulau Untung Jawa juga melakukan hal yang sama. Brigadir Vaisal Lasih memasang maklumat Kapolri di sejumlah ruang publik tentang larangan mengadakan kegiatan dengan kerumunan massa yang banyak.

Brigadir Vaisal Lasih juga menghimbau kepada sejumlah warga agar mentaati isi maklumat Kapolri. hal ini dimaksudkan untuk menekan penyebaran virus corona yang semakin mewabah.

“Apabila ada warga yang mengadakan kegiatan dengan mengundang banyak orang seperti acara musik, seminar dan resepsi akan kami bubarkan demi kemanusiaan dalam pencegahan virus.” kata Brigadir Vaisal.

Kegiatan pembagian dan pemasangan maklumat di sejumlah tempat di Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa berjalan dengan kondusif. Bhabinkamtibmas akan terus bekerja memantau wilayahnya untuk menekan penyebaran virus covid 19.

Tercatat sampai saat ini Ibu Kota Jakarta menjadi wilayah yang terpapar virus corona dengan jumlah terbanyak di Indonesia. 424 warga ibu kota dinyatakan positive virus covid 19, oleh sebab itu mari kita semua sadari akan bahayanya virus tersebut dengan mematuhi kebijakan yang dibuat pemerintah pusat.




(Humas KSS)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)