Bhabinkamtibmas Ajak Masyarakat Patuhi Aturan PSBB

Ryan
0

polreskepulauanseribu.com - Pemberlakuan PSBB yang merupakan singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar terhitung mulai tanggal 10 April 2020 telah diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Pemberlakuan PSBB merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid - 19 di wilayah Indonesia khususnya wilayah DKI Jakarta.

Sebagai bentuk dukungan atas program pemerintah, Polri dalam hal ini Bhabinkamtibmas Pulau Harapan, Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Bripka Sidik melakukan himbauan dan penertiban kepada warga yang belum mengindahkan program pemerintah ini yaitu PSBB, Senin (13/04/2020).

Salah satu peraturan PSBB yaitu tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan roda dua dengan berboncengan. Mengendarai kendaraan roda dua diperbolehkan berboncngan dengan syarat masih satu alamat tempat tinggal.


Sidik mengatakan, himbauan dan teguran akan terus dilaksanakan utamanya kepada masyarakat Pulau Harapan sebagai upaya untuk mengajak masyarakat mematuhi peraturan PSBB.

Selain itu, Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah serta membudayakan hidup bersih dan sehat sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid - 19.

"Selama PSBB, bersama Satpol PP dan Dishub Pulau Harapan, akan terus berupaya memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan selama pemberlakuan PSBB di Jakarta", jelas Sidik.

"Kami pun mengajak warga untuk mengurangi kegiatan di luar rumah dan membudayakan hidup bersih dan sehat dengan rajin mencucu tangan menggunakan sabun", pungkasnya.

(Humas Polres Kep. Seribu)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)