polreskepulauanseribu.com - Ditengah masih merebaknya
penyebaran virus corona membuat banyak kegiatan masyarakat yang harus
dikerjakan secara terbatas. banyak juga masyarakat yang tidak bisa lagi bekerja
karena dampak dari virus covid 19.
Dampak dari virus covid 19
membuat sektor Pariwisata Pulau Tidung lumpuh untuk sementara tanpa batas
waktu. banyak pekerja wisata Pulau Tidung yang kini menanggur, mengingat Pemkab
Adm. Kepulauan Seribu meniadakan kunjungan wisatawan terkait pandemi virus corona.
Menyikapi hal tersebut, Polsek
Kepulauan Seribu Selatan yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Jupriono, SH.MM bergabung
dengan Kelurahan Pulau Tidung memberikan bantuan berupa sembako ke warga Pulau Tidung yang
membutuhkan pada Senin (06/03/2020). bersama dengan Wakapolsek IPTU Abdul Kadir, SH dan anggota Bripka
Masito, Kapolsubsektor Bripka Toni serta Bhabinkamtibmas Brigadir Teguh
Wijaksono mengunjungi salah satu warga Pulau Tidung yang terkena dampak virus
covid 19.
Kapolsek mengumpulkan dana dari
sumbangan anggota Polsek Kepulauan Seribu Selatan untuk bisa berbagi kepada
warga Pulau Tidung. pemberian sumbangan berupa sembako untuk membantu pemenuhan
kebutuhan sehari hari warga Pulau Tidung.
"Dampak dari pandemic global dari virus covid
19 membuat sektor ekonomi melambat. tidak terkecuali para pelaku Pariwisata
Pulau Tidung.” ucap Kapolsek.
“Kami mengumpulkan dana dari
sumbangan anggota Polsek Kepulauan Seribu Selatan untuk bisa berbagi berbagai
kebutuhan pokok kepada warga Pulau Tidung. ini merupakan bentuk wujud
kepedulian Polri kepada warga terkait dampak dari pandemic global virus covid
19.” pungkasnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk
membantu warga ditengah dampak virus covid 19. Kegiatan pemberian sembako
bersama dengan Kelurahan berjalan dengan lancar dan tertib. Warga Pulau Tidung
sangat berterima kasih kepada Polsek Kepulauan Seribu Selatan dan Kelurahan
yang sudah peduli dengan mereka.
Selain itu Kapolsek juga
menghimbau kepada warga Pulau Tidung untuk tetap disiplin dalam penerapan
social distancing dan physical distancing. Kapolsek menjelaskan bahwa kebijakan
kepatuhan Pemerintah tentang social distancing sifatnya perintah dan harus
dijalankan oleh setiap warga.
“Penerapan social distancing atau
menjaga jarak saat bersosialisasi merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang
wajib dijalankan oleh warga.”
“Kami akan terus berpatroli guna
mencegah kegiatan kegiatan berkumpul dalam jumlah yang banyak.” tutupnya.
(Humas KSS)