Penerapan PSBB, Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Bagikan Masker Ke Warga Pulau Tidung

Yudhistira
0


polreskepulauanseribu.com - Dalam menekan penyebaran wabah COVID 19, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan PSBB. Pembatasan Sosial Berskala Besar ini wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh warga.

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Jupriono, SH.MM melakukan pemantauan terhadap masyarakat di Pulau Tidung dalam pelaksanaan PSBB, Kamis (16/04/2020).

Kapolsek memberhentikan warga yang belum menggunakan masker dan menghimbau untuk selalu menggunakan masker apabila sedang keluar rumah. bersama dengan anggota yang sedang berdinas IPDA Mariaman Saragih, SH, Bripka Toni, Polsek Kepulauan Seribu Selatan melakukan monitoring warga Pulau Tidung dalam pelaksanaan PSBB.

“Selama pelaksanaan PSBB, penggunaan masker wajib hukumnya bagi warga Pulau Tidung yang terpaksa keluar rumah.” kata Kapolsek.

“Apabila tidak ada kepentingan yang mendesak, saya berharap warga sebisa mungkin tetap berada dirumah untuk memutus penyebaran COVID-19.” tambahnya.


Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan penerapan PSBB di wilayah PulauTidung. selama kegiatan berlangsung, terdapat beberapa warga yang masih belum menggunakan masker ketika berada diluar.

Pemantauan pelaksanaan PSBB berjalan dengan lancar dan kondusif. Polsek Kepulauan Seribu Selatan akan terus berpatroli dan menghimbau kepada warga yang belum menggunakan masker.

Selain itu Kapolsek juga selalu menghimbau kepada warga agar penerapan social dan physical distancing selama PSBB diberlakukan tetap dijalankan.

“Tidak ada lagi warga Pulau Tidung yang berkerumun dalam jumlah banyak. penerapan social dan physical distancing harus tetap dijalankan.” ujar Kapolsek.

“Jajaran kami Polsek Kepulauan Seribu Selatan akan terus berpatroli mencegah kerumunan massa dalam jumlah banyak.” pungkasnya.




(Humas KSS)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)