Tingkatkan Kedisiplinan Penggunaan Masker, Tiga Pilar Pulau Tidung Gabung Dalam Apel OK-Prend

Yudhistira
0



polreskepulauanseribu.com - OK-Prend adalah istilah atau sebutan untuk Operasi Kepatuhan Peraturan Pendisiplinan masker sesuai Pergub No.51 tahun 2020 dalam pencegahan virus COVID-19.

Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Bpk.Junaedi memimpin apel OK-Prend di kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan untuk lebih mendisplinkan masyarakat dalam penggunaan masker.

Tiga Pilar menghadiri apel tesebut yaitu Bhabinkamtibmas Brigadir Teguh Wijaksono, Kapolsubsektor Pulau Tidung Bripka Toni , Dan Ramil Kepulauan Seribu dan Kasat Pol PP Kab.Adm Kepulauan Seribu, Rabu (22/07/2020).

“Apel gabungan dalam rangka OK-Prend bertujuan untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan masker.” jelas Brigadir Teguh.

“Dalam arahannya pada saat apel, Wakil Bupati menekankan kepada para petugas pengawas protokol kesehatan pencegahan virus COVID-19 yaitu TNI, Polri dan Sat Pol PP untuk selalu mengawasi masyarakat dalam hal penggunaan masker.”


“Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker ketika berada di tempat umum akan diberikan sanksi serta didata dan akan dilaporkan ke pihak Kelurahan.” tutupnya.

Kapolsubsektor Pulau Tidung Bripka Toni juga mengatakan akan terus bersinergi melakukan pendampingan kepada Sat Pol PP saat OK-Prend berlangsung.

“Menyikapi arahan Wakil Bupati saat apel OK_Prend, bagi warga Pulau Tidung kami berharap agar bisa disiplin masker dan menjadi contoh yang baik kepada wisatawan terkait penggunaan masker.” terang Kapolsubsektor Pulau Tidung.

Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 dengan menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

Menggunakan masker ketika beraktifitas diluar rumah dapat menurunkan angka resiko penyebaran virus corona.

Polsek Kepulauan Seribu Selatan terus bersinergi dengan instansi terkait lainnya dalam pengawasan protokol kesehatan.



(Humas KSS)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)