Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan Berhasil Ungkap Peredaran Tembakau Gorila

Yudhistira
0


polreskepulauanseribu.com - Jakarta, Unit Reserse Kriminal Polsek Kepulauan Seribu Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau gorila atau yang biasa disebut sinte di wilayah Cilincing Jakarta Utara, Selasa (18/08).

Kanit Reskrim Polsek Bripka Mustofa menjelaskan tersangka pengedar sinte sudah diintai selama dua minggu terakhir.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran tembakau gorila di cilincing. setelah kami kembangkan akhirnya kami berhasil menangkap satu orang pelaku / bandar narkotika jenis tembakau gorila." terang Mustofa.

Pengungkapan narkotika jenis sinte berawal ketika anggota unit Reskrim melakukan undercover buy. tersangka menyanggupi permintaan pembelian norkotika tersebut sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya akan bertransaksi di cilincing.

"Anggota kami melakukan undercover buy dengan tersangka. saat transaksi berlangsung, segera kami melakukan penyergapan." sambung Kanit Reskrim.

Tepatnya didalam bangunan yang berada di lahan kosong gang IV Blok F RT 013/07 Kel. Semper Barat Clincing tersangka berinisial JF diamankan Unit Reskrim beserta barang bukti.

Adapun Barang Bukti narkotika jenis tembakau gorila seberat 7,62 gram diamankan Unit Reskrim guna kepentingan penyidikan.

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Jupriono, SH.,MM membenarkan anggotanya melakukan penangkapan narkotika jenis tembakau gorila.

"Unit Reskrim kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau gorila. saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan dan sedang kami lakukan penyidikan guna proses selanjutnya." jelas Kapolsek.

Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.


(Humas KSS)

  

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)