Ops Yustisi Serentak, Upaya Polsek Seribu Selatan Menekan Penyebaran COVID 19 Di Pulau Tidung

Yudhistira
0

polreskepulauanseribu.com - Jajaran Polsek Kepulauan Seribu Selatan melaksanakan Operasi Yustisi serentak untuk menekan penyebaran Covid 19 di Kepulauan Seribu Selatan, Senin (14/09).

Tepatnya di Pulau Tidung, Polsek Seribu Selatan dipimpin oleh Kapolsubsektor Bripka Toni bersama Ka SPK Bripka Sunaryo, Kanit Provoos Bripka Mahyudi dan Bhabinkamtibmas Brigadir Teguh melakukan Operasi tersebut bergabung dengan instansi terkait Sat Pol PP Kecamatan.

Kembali diterapkan PSBB oleh Pemprov DKI terhitung mulai Senin 14 September 2020 menjadi dasar dilaksanakannya Operasi Yustisi ini. adapun sasaran kegiatan operasi tersebut adalah penerapan Protokol Kesehatan COVID 19.

"Kami berkeliling Pulau Tidung mulai dari Kampung Baru hingga ke Dermaga Jembatan Cinta serta menyisir perumahan warga untuk memantau masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan COVID 19." ucap Toni Kapolsubsektor Pulau Tidung.

Disaat pelaksanaan, Bhabinkamtibmas Pulau Tidung Brigadir Teguh Wijaksono juga menghimbau agar warga displin menjalankan 3 (Tiga) M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker.

“Mari warga Pulau Tidung agar kita semua rajin menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan COVID 19 mengingat penyebaran COVID 19 di Indonesia semakin meningkat.” tutur Teguh.

Sementara Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Agung Ardiansyah, S.H.,M.H mengatakan Operasi Yustisi di wilayahnya dilaksanakan terkait upaya Polsek Seribu Selatan dalam mendisiplinkan masyarakat dalam mencegah masuknya COVID 19 di Pulau Tidung mengingat PSBB kembali diterapkan.

“Dengan Operasi yustisi ini, Polsek Kepulauan Seribu Selatan akan terus berupaya dalam menekan penyebaran COVID 19 di Pulau Tidung. kami menginginkan masyarakat semakin sadar akan bahaya COVID 19 dengan tertib dalam menjalankan Protokol Kesehatan.” kata Kapolsek.

Hasil dari Operasi Yustisi ditemukan 1 (satu) warga Pulau Tidung yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.

Adapun hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan yaitu dengan membersihkan jalan selama kurang lebih 15 menit.

Kegiatan Operasi Yustisi di Pulau Tidung berjalan dengan lancar dan kondusif. anggota Polsek Seribu Selatan selaku pengawas Protokol Kesehatan melakukan pendampingan Sat Pol PP sebagai penegak Pergub DKI No 88 tahun 2020 tentang perubahan Pergub No 33 mengenai PSBB.


(Humas KSS)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)