Unit Reskrim Polsek Seribu Selatan Tangkap Pengedar Shabu, Seorang Pria Diamankan

Yudhistira
0



polreskepulauanseribu.com - Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, Polres Kepulauan Seribu AKP Agung Ardiansyah, S.H., M.H membenarkan anggotanya telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu, Senin (21/09/2020).

“Unit Reskrim kami berhasil menangkap pengedar shabu setelah kurang lebih seminggu terakhir kami lakukan pemantauan aktivitas tersangka.” terang Agung.

Kejadian berawal ketika tersangka yang sudah kami pantau sedang berboncengan naik motor bersama temannya di wilayah warakas, Jakarta Utara.

Sekira pukul 00.30 wib, Senin dini hari tepatnya di Jl. Bugis ,Tanjung Priuk Unit Reskrim yang membuntuti tersangka kemudian segera memberhentikan motor yang dikendarai tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Seribu Selatan Bripka Mustofa, S.H menjelaskan ketika dilakukan penggeledahan barang bawaan, tersangka sempat membuang barang bukti. setelah team menyisir dan melakukan pemeriksaan di sekitar TKP akhirnya ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,47 gram.


“Saat melakukan penggeledahan barang bawaan terhadap tersangka. kami tidak menemukan narkotika yang dimaksud. Akhirnya kami berhasil menemukan narkotika jenis shabu setengah jam berselang setelah melakukan interogasi dan pemeriksaan di sekitar TKP.” ucap Mustofa.

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Agung Ardiansyah, S.H., M.H mengatakan jajarannya bersama Unit Reskrim akan terus mengembangkan kasus ini.

Tersangka berinisial DF umur sekitar 43 tahun yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh lepas selanjutnya diamankan di kantor perwakilan Reskrim Polres Kepulauan Seribu guna kepentingan penyidikan.

“Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan guna kepentingan penyidikan dan selanjutnya kami akan terus kembangkan kasus ini.” tegas Kapolsek.


(Humas KSS)

 

 

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)