Apel Pelaksanaan Ops Yustisi Tiga Pilar Kecamatan Kep Seribu Utara, Ini Kata Kapolsek Kep Seribu Utara

dhidie27
0



Jakarta - Tiga Pilar Kecamatan Kepulauan Seribu Utara mengadakan apel gabungan Tim Ops Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di Halaman Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Utara Pulau Kelapa dipimpin oleh Kapolsek Kepulauan Utara AKP Josman Harianja, S.H., Rabu (02/12/20220).

"Sampai saat ini pandemi covid-19 belum berakhir, TNI dan Polri beserta pemerintah daerah selalu melakukan penindakan dan himbauan peningkatan disiplin kepada masyarakat agar sadar dan mentaati aturan pemerintah dalam memerangi penyebaran covid-19 agar tidak semakin meluas,"tutur AKP Josman dalam sambutannya saat memimpin apel gabungan.

Josman menambahkan, bahwa aparat wajib memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk membiasakan menggunakan masker dan menjaga jarak serta membiasakan cuci tangan merupakan salah cara yang efektif dalam mencegah penyebaran virus corona yang akhir-akhir ini semakin bertambah korbannya.



"Peningkatan disiplin masyarakat terkait wajib menggunakan masker di setiap kegiatan keluar rumah untuk mencegah penyebaran covid-19 dan beradaptasi membiasakan kehidupan baru,"tambahnya.

AKP Josman Harianja menekankan, agar seluruh personil dan instansi terkait yang pada saat apel ini untuk selalu mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dan berani menindak dengan cara humanis kepada warga yang tidak menggunakan masker.

"Keberhasilan dalam menangani dan mencegah penyebaran covid-19 saat ini, tidak akan berhasil jika tidak ada kerja sama dari semua pihak,"tegasnya AKP Josman.

Diketahui apel yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kepulauan Seribu Utara AKP Josman Harianja, S.H. ini dihadiri oleh Camat Kepulauan Seribu Utara, Koramil Kepulauan Seribu, Unsur Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Seribu dan Tim Gugus Aman Covid-19 Kecamatan dan Kelurahan se Kepulauan Seribu Utara.






(Humas Res Kep Seribu)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)