Cegah Lonjakan Covid-19, Polsek Kep Seribu Utara Perketat Aturan Prokes

dhidie27
0

 


Jakarta - Dalam rangka menekan dan mencegah lonjakan penyebaran Covid-19 di wilayah Kepulauan Seribu Utara, Polsek Kepulauan Seribu aktif melakukan penegakkan dan imbauan aturan protokol kesehatan kepada warga dan wisatawan, Senin (11/01/2021).

"Mulai hari ini Pemerintah memutuskan melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se Jawa-Bali yang dimulai hari ini 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021 terkait lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. Pemda DKI Jakarta sendiri telah memutuskan pemberlakuan dengan nama Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB),"terang Kapolsek Kepulauan Seribu Utara AKP Josman Harianja, S.H.


Josman menambahkan, bahwa untuk mendukung keputusan pemerintah dalam mencegah dan menekan lonjakan penyebaran Covid-19 Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama instansi terkait kewilayahan melakukan kegiatan penegakkan dan imbauan aturan protokol kesehatan kepada warga dan wisatawan.

"Aparat Polsek, Koramil Kepulauan Seribu, Satpol PP, Sudin Perhubungan dan Tim Satuan Tugas Covid-19 wilayah melakukan kegiatan penerapan aturan protokol kesehatan diruang publik,"tambah Josman.


Diketahui sejak pagi hari aparat dari Polsek, Koramil, Satpol PP dan Tim Satuan Tugas Covid-19 berada di Dermaga Pelabuhan melakukan pengawasan, penegakkan dan imbauan kepada para penumpang kapal yang baru tiba dan warga masyarakat yang berkegiatan di pelabuhan.

"Kepada warga dan wisatawan yang baru tiba di Dermaga Pelabuhan langsung kami cek satu-persatu terkait wajib masker, kemudian kita arahkan untuk mencuci tangan, selanjutnya kita cek suhu badan, terakhir kami imbau agar tidak berkerumun dan langsung menuju tujuan masing-masing,"tutup Josman.


(Humas Res Kep Seribu)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)