Kasat Polair Polres Kepulauan Seribu Pimpin Pemeriksaan Kapal Angkutan Lebaran

Polsek Kepulauan Seribu Utara
0
Image result for Dengan menggunakan kapal Sudin Pehubungan dan Transportasi Kepulauan Seribu, tim gabungan bergerak dari dermaga Marina Ancol ke Pelabuhan Kaliadem dan selanjutnya menuju perairan pulau Untung Jawa untuk melaksanakan penertiban angkutan laut yang beroperasi di wilayah Kepulauan Seribu. Kapal ojek yang melayani angkutan penumpang dengan tujuan Kepulauan Seribu harus memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal seperti terpenuhinya sertifikasi dan surat-surat kapal, fasilitas keselamatan seperti life jacket harus sesuai dengan jumlah penumpang. Hal ini dilakukan demi keselamatan dan keamanan para penumpang itu sendiri. Kasat Polair Polres Kepulauan Seribu AKP Zaroki SH yang ikut dalam kegiatan penertiban ini mengatakan "Penertiban ini meliputi pemeriksaan surat-surat pelayaran, manifest penumpang dan kelengkapan sarana keselamatan penumpang. Kami tadi mendapati empat kapal penumpang yang ditemukan pelanggaran" Ujar Zaroki. Adapun data keempat kapal tersebut yakni, KM Srikandi dengan nahkoda Sahrari beserta empat ABK asal pulau Pramuka ditemukan pelanggaran berupa tidak memiliki sertifikasi keselamatan radio, penumpang yang overload karena tidak sesuai manifest, Surat Keterangan Kecakapan (SKK) yang wajib dimiliki oleh pengemudi/nahkoda kapal sudah habis masa berlakunya. KM Bina Karya dengan nahkoda Sahabudin beserta lima ABK asal pulau Pramuka ditemukan pelanggaran berupa tidak memiliki SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang dikeluarkan oleh Syahbandar, tidak memiliki Sertifikasi keselamatan dan tieak mempunyai manifest penumpang. Selanjutnya adalah KM Batavia dengan nahkoda Rahayu beserta iga ABK asal pulau Tidung ditemukan pelanggaran berupa tidak memiliki SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dan tidak memiliki sertifikasi keselamatan radio. Dan yang terakhir KM Bima dengan nahkoda Suherman beserta empat ABK asal pulau Tidung ditemukan pelanggaran berupa tidak memiliki SPB (Surat Persetujuan Berlayar), tidak memiliki sertifikasi keselamatan radio dan tidak membayar restribusi izin labuh dan izin tambat kendaraan diatas air. Zaroki menambahkan bahwa tindakan yang kami ambil terhadap keempat kapal penumpang tersebut adalah memberikan penyuluhan dan membuat surat pernyataan yang disediakan oleh Sudin Perhubungan Laut Kepulauan Seribu. Mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh keempat kapal ini adalah sesuai dengan Undang-undang pelayaran no.17 tahun 2008 tentang pelayaran. Di tempat terpisah, Kapolres Kepulauan Seribu AKBP John Weynart Hutagalung Sik menyambut baik terhadap dilaksanakannya kegiatan ini. Kedepan agar semua kapal-kapal ojek yang mengangkut penumpang tujuan Kepulauan Seribu agar mendapat sertifikasi dari dinas terkait untuk menjadi sarana transportasi laut yang aman dan nyaman serta menjamin keselamatan penumpangnya. (Humas Res1000)

Polreskepulauanseribu.com -  Keselamatan dalam pelayaran tidak bisa ditawar. Oleh karena itu Satuan Polisi Perairan Polres Kepulauan Seribu terus melaksanakan pengecekan rutin terhadap alat sarana keselamatan kapal tradisional pengangkut penumpang dengan rute Kepulauan Seribu di pelabuhan Kali Adem, Muara Angke Jakarta Utara. Jumat (23/06).

Kasat Polair Polres Kepulauan Seribu AKP Zaroki Saputra, SH yang memimpin pelaksanaan pengecekan alat keselamatan pelayaran bagi kapal tradisional penganghkut penumpang menjelaskan bahwa sarana keselamatan pelayaran seperti life jacket, pelampung dan lain sebagainya harus dimiliki dan dalam kondisi yang layak pada setiap kapal penumpang.

"Kita lakukan pengecekan rutin, dan jelang lebaran tahun ini kita sudah mulai mendata dan melakukan pengecekan kapal - kapal tradisional pengangkut penumpang mengenai alat keselamatannya. Seperti apabila terdapat life jacket yang sudah tidak layak digunakan agar diganti dengan yang baru," ujar Zaroki


Dalam pengecekan sarana keselamatan pelayaran tersebut, Sat Polair Polres Kepulauan Seribu yang melakukan pengecekan di Km Nusantara 76, Km Colombus dan Km Rindu Alam yang beroperasi di wilayah Kepulauan Seribu tidak menemukan adanya pelanggaran dari segi alat keselamatan maupun dokumen - dokumen pelayaran.

Ditempat terpisah, Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Boy Rando Simanjuntak, Sik, M.Si menegaskan, jika keselamatan merupakan hal yang paling penting dalam pelayaran. Terlebih kapal penumpang yang memang membawa banyak orang. Bukan cuma alat keselamatan saja yang perlu diperhatikan, namun apabila cuaca tidak layak untuk melakukan pelayuaran maka nahkoda ataupun pengelola dilarang keras untuk memberangkatkan kapal tersebut.

(Humas Res KS)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)