Aparat Polda Jawa Barat Ungkap Penemuan Ganja seberat 330 Kilogram Senilai Rp1 M

Polres Kepulauan Seribu
0

Polda Jawa Barat berhasil menangkap anggota sindikat pengedar narkoba. Dua orang diamankan, yaitu IS dan EH. Barang bukti yang didapat adalah 330 kilogram ganja senilai sekira Rp1 miliar.

“Ini penemuan terbesar tahun ini dalam satu kegiatan pengungkapan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hafriyono, di Mapolda Jawa Barat, Senin (28/10/2013).

Kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan EH di belakang SPBU Jagabaya di Parung Panjang, Bogor, pada 12 Oktober 2013 sekira pukul 19.00 WIB. Satu paket kecil ganja didapat dari tangan EH.

“Kami lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lain yaitu IS dengan barang bukti yang cukup banyak,” tambahnya.

IS ditangkap di Kampung Kadaung, Parung Panjang, Bogor, pada 13 Oktober sekira pukul 00.30 WIB. Ganja seberat 330 kilogram yang sudah dipaket dalam ratusan bal disimpan di sebuah rumah di Griya Parung Panjang turut disita.

Hafriyono menambahkan, IS dan EH sudah lima bulan beraksi sebagai kurir. Para pelaku mengaku dipekerjakan oleh HS, seorang narapidana di LP Cipinang, Jakarta Timur. Polisi hingga kini masih mendalami pengakuan dua pelaku tersebut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 111 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.(Sumber)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)