Pemerintah Terbitkan Perpu MK

Polres Kepulauan Seribu
0


Yogyakarta - Pemerintah akhirnya menerbitkan Perpu Mahkamah Konstitusi. Salah satu isinya adalah mengharuskan calon hakim MK nonaktif lebih dulu selama tujuh tahun sebelum diajukan.

"Untuk mendapatkan hakim MK yang baik, syarat hakim MK di dalam Pasal 15 ayat 2 huruf i ditambahkan menjadi tidak menjadi anggota partai politik paling singkat tujuh tahun," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di Istana Yogyakarta, Kamis (17/10/2013).

Dalam pemaparannya, Djoko menilai Perpu ini memiliki arti yang sangat strategis. Terutama untuk mengembalikan kepercayaan MK setelah kasus korupsi Akil Mochtar.

Terlebih lagi tahun depan Indonesia akan menggelar Pileg dan Pilpres. Dan MK menjadi lembaga yang sudah diamanatkan untuk bisa menyelesaikan sengketa pemilu.

"Penerbitan Perpu adalah jawaban tepat kegentingan menyelamatkan MK," tegas Djoko.(Sumber)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)