Seorang WNI,berinisial SJ (40), dibekuk tim gabungan Bea Cukai
Juanda dan Jatim 1 karena akan menyelundupkan sabu seberat 1 kg atau
senilai senilai Rp 1,35 miliar. Pelaku yang diduga kurir narkoba
tersebut kini dalam penyelidikan Polda Jatim.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Iwan Hermawan di kantornya, Jumat (11/10/2013) mengatakan pelaku datang ke Surabaya dengan menjadi penumpang pesawat Air Asia dengan rute penerbangan Kuala Lumpur-Surabaya.
"Dia tertangkap metal detektor sabu di terminal kedatangan. Begitu terdeteksi langsung diamankan untuk pemeriksaan awal," terangnya.
Iwan mengatakan sabu yang dibawa tersangka dibungkus dalam kemasan karton baby bouncer.
"Dan ketika kami interogasi, dia mengaku hanya disuruh seseorang mengantar ke Surabaya. Nanti ada yang menjemputnya," sambungnya.
Sementara itu, untuk penyidikan lebih lanjut, kata Iwan, pihaknya menyerahkan tersangka kepada Ditreskoba Polda Jatim.
"Kalau penyidikan seterusnya pihak Polda yang menangani," tandasnya.(Sumber)