Struktur Organisasi Polres Kepulauan Seribu

Polres Kepulauan Seribu
0



Struktur Organisasi Polres Kepulauan Seribu

Struktur Organisasi Tingkat Polres Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2025

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Seribu merupakan satuan kewilayahan Polri yang berada di bawah Polda Metro Jaya dan mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah hukum Kepulauan Seribu.

Struktur organisasi Polres Kepulauan Seribu disusun untuk memastikan pelaksanaan tugas kepolisian berjalan secara efektif, terkoordinasi, profesional, serta mampu memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

Susunan organisasi tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor. Perpol Nomor 7 Tahun 2025 ditetapkan pada 28 Agustus 2025 dan mulai berlaku pada 29 Agustus 2025. 

Image

Image

Image

Unsur Pimpinan

Pada tingkat pimpinan, Polres dipimpin oleh Kapolres yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan tugas dan fungsi kepolisian di wilayah hukum Polres.

Kapolres dibantu oleh Wakapolres dalam melaksanakan tugas pimpinan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas seluruh satuan fungsi.

Dalam bagan organisasi Polres Kepulauan Seribu:

  • Kapolres: AKBP Argadija Putra, S.I.K., M.Si.

  • Wakapolres: Kompol Zaroki Saputra, S.H., M.H.

Keduanya menjadi unsur pimpinan yang mengarahkan dan mengendalikan seluruh pelaksanaan tugas organisasi Polres.


Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan/Pelayan

Kelompok ini terdiri dari berbagai bagian dan seksi yang memberikan dukungan manajerial, pengawasan, pelayanan internal serta dukungan administrasi kepada pimpinan.

1. Siwas

Seksi Pengawasan (Siwas) melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Polres serta mendukung terciptanya pelaksanaan tugas yang sesuai ketentuan.

Kasiwas: IPTU Ni Made Sudani, S.H.

2. Sipropam

Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) mempunyai fungsi pembinaan profesi, penegakan disiplin dan pengamanan internal anggota Polri.

Kasipropam: IPTU Sutarna, S.H.

3. Sihumas

Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas) melaksanakan fungsi kehumasan, pengelolaan informasi, dokumentasi, publikasi serta penyampaian informasi kepada masyarakat dan media.

Kasihumas: IPDA Hendra Suhari, S.H., M.H.

Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2025, nomenklatur Seksi Hubungan Masyarakat disebut Sihumas. 

4. Sikum

Seksi Hukum (Sikum) memberikan dukungan dan pelayanan fungsi hukum bagi pelaksanaan tugas kepolisian di lingkungan Polres.

Kasikum: IPDA Heru Kristanto, S.H., S.Kom.

5. Si TIK

Seksi Teknologi Informasi Komunikasi (Si TIK) mendukung penyelenggaraan sistem teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang pelaksanaan tugas kepolisian.

Kasi TIK: AIPDA Yusuf Maulana.

6. Sium

Seksi Umum (Sium) mendukung penyelenggaraan administrasi umum dan pelayanan internal organisasi.

Kasium: AIPDA Dayat Jaenuri, S.H.


Bagian-Bagian Pendukung Pimpinan

Bagops

Bagian Operasi (Bagops) berperan dalam penyusunan perencanaan operasi, pengendalian kegiatan operasional dan koordinasi pelaksanaan tugas kepolisian.

Kabagops: Kompol Yunizar, S.E., M.M.

Bagops memiliki beberapa unsur pendukung, antara lain:

  • Subbag Binops

  • Subbag Dalops

  • Subbag Kerma


Bagren

Bagian Perencanaan (Bagren) mendukung pimpinan dalam penyusunan perencanaan program, kegiatan dan anggaran serta pengendalian program organisasi.

Kabagren: AKP Stephanie, K.B., S.Si., S.Pd., MISDF.

Dalam bagan yang ditampilkan terdapat unsur:

  • Subbag Strajemen dan RB

  • Subbag Renprogar

  • Subbag Dalprogar


Bag SDM

Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia Polri di tingkat Polres.

Kabag SDM: AKP Eris Krisnawati, S.H., M.M.

Unsur pendukungnya antara lain:

  • Subbag Binkar

  • Subbag Watpers

  • Subbag Dalpers


Baglog

Bagian Logistik (Baglog) mendukung penyelenggaraan pengelolaan kebutuhan logistik organisasi, termasuk perlengkapan, fasilitas dan dukungan material.

Kabaglog: AKP Rahmat Suryaman, S.E., M.M.

Baglog terdiri dari unsur pendukung seperti:

  • Subbag Bekpal

  • Subbag Faskon


Unsur Pelaksana Tugas Pokok

Unsur ini merupakan satuan yang secara langsung melaksanakan fungsi operasional kepolisian.

SPKT

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) merupakan unsur pelayanan kepolisian yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk penerimaan laporan dan pengaduan serta pelayanan kepolisian lainnya sesuai ketentuan.

Ka SPKT: IPDA Rustam Efendi Rambe, S.H.


Satintelkam

Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) melaksanakan fungsi intelijen keamanan untuk mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasat Intelkam: AKP Gogor Ristanto, S.Tr.K., S.I.K.


Satreskrim

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum sesuai kewenangannya.

Kasat Reskrim: AKP Santri Dirga Setadatri, S.T.K., S.I.K., M.Krim.

Perpol Nomor 7 Tahun 2025 juga melakukan penyesuaian organisasi dengan pembentukan Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) sesuai kebutuhan dan ketentuan yang ditetapkan. 


Satresnarkoba

Satuan ini melaksanakan fungsi kepolisian dalam penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika, psikotropika dan obat berbahaya.

Satbinmas

Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) melaksanakan pembinaan masyarakat serta kegiatan yang mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasat Binmas: AKP Agus Wartono, S.H.

Satsamapta

Satuan Samapta (Satsamapta) melaksanakan tugas kepolisian yang bersifat preventif dan pelayanan serta kegiatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasat Samapta: AKP Hari Subarkah Pangestu, S.H.

Satlantas

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan fungsi kepolisian di bidang lalu lintas, termasuk pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli serta pelayanan lalu lintas.

Satpamobvit

Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit) melaksanakan pengamanan terhadap objek vital sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Kasat Pamobvit: AKP Irwan, S.H., M.H.

Satpolairud

Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) melaksanakan tugas kepolisian di wilayah perairan dan udara sesuai kewenangan Polri.

Kasat Polairud: IPTU Putut Suryo Pebriantoro.

Hal ini menjadi bagian yang penting bagi Polres Kepulauan Seribu karena karakteristik wilayahnya merupakan wilayah kepulauan dan perairan.

Sattahti

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) melaksanakan fungsi perawatan tahanan serta pengelolaan barang bukti sesuai ketentuan.

Kasat Tahti: IPDA Redi Winarno.

Perpol Nomor 7 Tahun 2025 secara resmi menggunakan nomenklatur Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti atau Sattahti. 

Unsur Pendukung

Sikeu

Seksi Keuangan (Sikeu) melaksanakan fungsi pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan Polres.

Kasikeu: IPDA Gusmanto.

Sidokkes

Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) memberikan dukungan kedokteran dan kesehatan untuk personel Polri serta pelaksanaan tugas kepolisian.

Kasidokkes: IPTU dr. Randy Prayogo, M.A.R.S.

Perpol 7/2025 juga melakukan penyesuaian nomenklatur dan organisasi pada bidang kedokteran dan kesehatan. 


Unsur Pelaksana Tugas Kewilayahan

Pada tingkat kewilayahan, Polres Kepulauan Seribu membawahi Polsek sebagai unsur pelaksana tugas kepolisian di wilayah kecamatan/kawasan hukumnya.

Dalam struktur yang ditampilkan terdapat:

Polsek Kepulauan Seribu Utara

Kapolsek: AKP Budi Hernawan, S.H.

Polsek Kepulauan Seribu Selatan

Kapolsek: AKP Didik Tri Maryanto, S.H., M.H.

Polsek merupakan bagian dari struktur organisasi tingkat kewilayahan Polri dan mempunyai fungsi pelaksanaan tugas kepolisian pada wilayah masing-masing. Lampiran Perpol 7 Tahun 2025 juga mengatur struktur organisasi pada tingkat Polsek. 


Apa yang Berubah dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2025?

Perpol Nomor 7 Tahun 2025 bukan peraturan yang berdiri sendiri mengenai struktur Polres dari awal, melainkan peraturan perubahan terhadap Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor. 

Perubahan tersebut dilakukan karena organisasi Polres perlu menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan tugas kepolisian, termasuk menghadapi bentuk ancaman tindak pidana tertentu serta penyesuaian nomenklatur pada bidang kedokteran dan kesehatan. 

Salah satu perubahan penting adalah penataan fungsi yang berkaitan dengan pelindungan perempuan dan anak serta pemberantasan perdagangan orang, melalui Satres PPA dan PPO. Pembentukannya disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri. 

Peraturan ini juga memperbarui lampiran yang memuat struktur organisasi dan daftar susunan personel pada tingkat Polres, sehingga bagan struktur organisasi harus dibaca bersama dengan lampiran Perpol tersebut. 

Perpol Nomor 7 Tahun 2025 ditetapkan pada 28 Agustus 2025, diundangkan pada 29 Agustus 2025, dan berstatus berlaku. 

Dasar hukum

Perpol Nomor 7 Tahun 2025 antara lain didasarkan pada:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  2. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2024; dan

  3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor. (Database Peraturan | JDIH BPK)


Ringkasan Struktur Polres Kepulauan Seribu

Secara sederhana, struktur pada bagan dapat dipahami sebagai berikut:

KAPOLRES
↓
WAKAPOLRES
↓
Unsur Pengawas, Pembantu Pimpinan/Pelayan
Siwas • Sipropam • Sihumas • Sikum • Si TIK • Sium
↓
Bagian Pendukung Pimpinan
Bagops • Bagren • Bag SDM • Baglog
↓
Unsur Pelaksana Tugas Pokok
SPKT • Satintelkam • Satreskrim • Satresnarkoba • Satbinmas • Satsamapta • Satlantas • Satpamobvit • Satpolairud • Sattahti
↓
Unsur Pendukung
Sikeu • Sidokkes
↓
Unsur Pelaksana Tugas Kewilayahan
Polsek Kepulauan Seribu Utara • Polsek Kepulauan Seribu Selatan

Dengan struktur tersebut, setiap unsur mempunyai tugas dan fungsi masing-masing tetapi tetap berada dalam satu sistem komando dan koordinasi Polres.

Catatan penting untuk website: bagan yang Anda buat sebaiknya diberi keterangan “Struktur Organisasi Polres Kepulauan Seribu berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2025”, bukan “berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2021”, karena Perpol 7 Tahun 2025 adalah perubahan yang berlaku atas Perpol 2 Tahun 2021. 






Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)