KPK tak takut dengan TNI ujar Adnan

Polres Kepulauan Seribu
0
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja menegaskan TNI bukan sebuah institusi yang bebas dari permasalahan korupsi. KPK terbatas kewenangannya dan tak mampu memeriksa TNI karena Undang-undang menyebutkan pengadilan TNI khusus pada peradilan militer. Adnan meminta publik tak mendiskreditkan bahwa KPK takut dengan TNI.

Menurutnya jika ingin memeriksa TNI maka harus terlebih dahulu dilakukan judicial review terhadap UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Jangan ada anggapan bahwa kami takut TNI. Korupsi di TNI banyak, tapi UU membatasi KPK masuk ke situ. Kami tidak mempunyai kewenangan," jelas Adnan di Seminar Sespimma Angkatan 50 di balai besar Sespimma Polri Jl Ciputat Raya 40, Kebayoran Lama, Jaksel, Kamis (14/11).

"Hanya dengan cara judicial review MK. Sekarang paling bagus untuk judicial review. Kalau DPR mengubah nggak mungkin. Jika UU mengatakan TNI bisa masuk ke peradilan umum maka kami bisa masuk," imbuhnya tanpa menjelaskan alasan saat ini terbilang tepat melakukan judical review.

Mantan anggota Kompolnas ini menyebutkan Polri merupakan institusi kedua terkorup di Indonesia. Dirinya meyakini Polisi dapat lebih baik dan bukan tidak mungkin terbebas dari masalah korupsi jika penanganan kasus tidak mendapat intervensi. "95 kasus yang mereka tangani diintervensi. Itu fakta. Yang intervensi, atasannya, anggota eksekutif, anggota dewan," selorohnya.

Untuk membangun Polri yang terbebas korupsi maka Adnan menekankan perlunya integritas, bahkan dari level pendidikan. "Bagaimana membangun pimpinan Polri tanpa intervensi, dia harus punya integritas, sejak masuk Akpol tidak ada titipan, ketika menjabat tes integritas (Integrity check). Berani gak tes integritas?" tanya Adnan kepada para peserta seminar. KPK menurut Adnan  saat ini telah melakukan tes integritas di tingkatan STPDN. Pada tahun mendatang diharapkannya KPK dapat masuk ke tingkakan Akpol atau level pendidikan jaksa.

Desakan agar TNI dapat disidangkan di peradilan umum sebelumnya juga dsampaikan oleh Lembaga Swadaya Masarakat. Direktur Imparsial Poenky Indarti menyebutkan peradilan militer membuat TNI masih memiliki imunitas dalam penegakan hukum.(sumber)
Tags

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)