JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu
Praja menegaskan TNI bukan sebuah institusi yang bebas dari permasalahan
korupsi. KPK terbatas kewenangannya dan tak mampu memeriksa TNI karena
Undang-undang menyebutkan pengadilan TNI khusus pada peradilan militer.
Adnan meminta publik tak mendiskreditkan bahwa KPK takut dengan TNI.
Menurutnya jika ingin memeriksa TNI maka harus terlebih dahulu dilakukan
judicial review terhadap UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Jangan ada anggapan bahwa kami takut TNI. Korupsi di TNI banyak, tapi
UU membatasi KPK masuk ke situ. Kami tidak mempunyai kewenangan," jelas
Adnan di Seminar Sespimma Angkatan 50 di balai besar Sespimma Polri Jl
Ciputat Raya 40, Kebayoran Lama, Jaksel, Kamis (14/11).
"Hanya dengan cara judicial review MK. Sekarang paling bagus untuk
judicial review. Kalau DPR mengubah nggak mungkin. Jika UU mengatakan
TNI bisa masuk ke peradilan umum maka kami bisa masuk," imbuhnya tanpa
menjelaskan alasan saat ini terbilang tepat melakukan judical review.
Mantan anggota Kompolnas ini menyebutkan Polri merupakan institusi kedua
terkorup di Indonesia. Dirinya meyakini Polisi dapat lebih baik dan
bukan tidak mungkin terbebas dari masalah korupsi jika penanganan kasus
tidak mendapat intervensi. "95 kasus yang mereka tangani diintervensi.
Itu fakta. Yang intervensi, atasannya, anggota eksekutif, anggota
dewan," selorohnya.
Untuk membangun Polri yang terbebas korupsi maka Adnan menekankan
perlunya integritas, bahkan dari level pendidikan. "Bagaimana membangun
pimpinan Polri tanpa intervensi, dia harus punya integritas, sejak masuk
Akpol tidak ada titipan, ketika menjabat tes integritas (Integrity
check). Berani gak tes integritas?" tanya Adnan kepada para peserta
seminar. KPK menurut Adnan saat ini telah melakukan tes integritas di
tingkatan STPDN. Pada tahun mendatang diharapkannya KPK dapat masuk ke
tingkakan Akpol atau level pendidikan jaksa.
Desakan agar TNI dapat disidangkan di peradilan umum sebelumnya juga
dsampaikan oleh Lembaga Swadaya Masarakat. Direktur Imparsial Poenky
Indarti menyebutkan peradilan militer membuat TNI masih memiliki
imunitas dalam penegakan hukum.(sumber)
Post a Comment
0Comments