![]() |
Ilustrasi |
Ketua HRD Club KBN Bambang Heriyanto mengatakan, saat ini ada 71
perusahaan yang beroperasi di lingkungan KBN Cakung. Mayoritas
perusahaan tersebut bergerak di bidang garmen. Sebelumnya, sekitar 20
perusahaan sudah tutup. Selain karena alasan beban operasional tinggi,
perusahaan itu juga tutup karena tidak ada jaminan keamanan.
"Kita meminta jaminan keamanan dari pengelola KBN karena (Kamis)
kemarin hampir seluruh perusahaan berhenti operasi dan sebagian besar
sekarang juga masih belum operasi,"
Menurut Bambang, rata-rata perusahaan di KBN memproduksi
8.000-12.000 potong produk garmen per hari. Namun, akibat aksi mogok
kerja selama dua hari terakhir, hampir seluruh perusahaan tersebut sama
sekali tidak beroperasi.
"Kalau diestimasikan setiap piece itu seharga 2 dollar
AS, bisa dihitungkan berapa kerugiannya. Walau tidak semua berhenti
operasi, para karyawan yang masih bekerja pun tidak konsentrasi sehingga
kinerjanya menurun," ujarnya.
Saat ini, manajer HRD dari setiap perusahaan itu meminta
pengamanan kepada pengelola KBN untuk bisa menjaga stabilitas dan
jaminan kenyamanan bagi investor. Mereka khawatir aksi kejadian mogok
massal yang dilakukan serikat pekerja berakibat hilangnya kepercayaan
pembeli akibat keterlambatan pengerjaan. Bambang mengatakan, bila
pengelola KBN tidak dapat menjamin keamanan, mereka akan beramai-ramai
pindah dari KBN.
Kepala Bagian Humas KBN Cakung Hartono mengatakan sudah menerima
aspirasi para investor. Ia mengatakan, KBN akan membentuk pos terpadu
untuk mengantisipasi kejadian seperti kemarin. Kenyamanan difokuskan
untuk para pengusaha di KBN. Menurut Hartono, pengelola KBN dan HRD Club
akan membahas lebih rinci tentang teknis jaminan kenyamanan dan
keamanan usaha.
Buruh menggelar aksi mogok kerja nasional selama dua hari sejak
Kamis kemarin. Mereka menuntut pemerintah menaikkan upah minimum sebesar
50 persen. Khusus di Jakarta, buruh menuntut kenaikan upah minimum
menjadi Rp 3,7 juta. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo hari ini telah
menandatangani surat keputusan yang menetapkan upah minimum provinsi DKI
Jakarta pada 2014 sebesar Rp 2.441.000.(Sumber)