Kepulauan Seribu - Waka Polres Kepulauan Seribu Kompol Mustakim Selasa
26/11/2013 memberikan sosialisasi undang undang nomor 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia kepada personel Polres dan jajaran.
Dalam paparannya Kompol Mustakim menyampaikan bahwa agar di Polres Kepulauan Seribu tidak ada yang melakukan pelanggaran HAM.
Dalam paparannya Kompol Mustakim menyampaikan bahwa agar di Polres Kepulauan Seribu tidak ada yang melakukan pelanggaran HAM.
Ranham Nasional sudah terbentuk, kita di Polres juga akan membetuk Pokja mengenai Ranham ini jadi Anggota agar memahami hal ini.
Beliau juga menyampaikan agar anggota tidak perlu takut melanggar HAM apabila dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, ujarnya.
Beliau juga menyampaikan agar anggota tidak perlu takut melanggar HAM apabila dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, ujarnya.