Terobos Jalur Busway diTilang Rp1 Juta, Polisi Tidak Bedakan Status

Polres Kepulauan Seribu
0

Jakarta - Terkait denda maksimal bagi para pengendara mobil dan motor yang menerobos jalur TransJakarta, Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Pol Hindarsono mengatakan tak akan membedakan para pelanggar.

"Tidak ada perbedaan antara TNI, Polisi, dan pejabat. Kalau memang melanggar, ya ditindak," kata Hindarsono, Jumat 1 November 2013.

Hal itu sengaja dilakukan untuk menyadarkan tertib berlalu lintas, terutama bagi seluruh warga DKI Jakarta. Dia merasa miris melihat Jakarta menjadi kota yang tak tertib berlalu lintas.

"Kalau turis melihat suasana lalu lintas kota Jakarta, bagaimana? Jadi, mohon kerja samanya," ujarnya.

Agar proses kebijakan ini dapat berjalan lancar, Polda dan Dishub DKI juga terus melakukan sterilisasi. Nantinya, setiap pelanggar akan diberikan slip berwarna biru dan harus membayar di bank atau ATM. Setelah ada tanda bukti tertentu, pelanggar bisa langsung ke polisi untuk mengurusnya. Diketahui, denda dari para pelanggar akan masuk ke kas negara.

Terkait pengamanan jalur TransJakarta, Ditlantas akan melibatkan personel dari tiap wilayah di Jakarta Barat, Pusat, Timur, Selatan, dan Utara, serta personel bantuan dari Polda Metro Jaya, khususnya Subdit Penegakan Hukum, Subdit Penjagaan dan Pengaturan, Patroli Jalan Raya dan Satuan pengawalan Polda Metro Jaya. (Sumber)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)