Kapolres Dampingi Bupati Kepulauan Seribu Hadiri Mediasi Sengketa Lahan Warga Pulau Pari

Polres Kepulauan Seribu
0
 
polreskepulauanseribu.com - Kamis (14/1/15), bertempat di Aula kantor Kabupaten Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara telah dilaksanakan kegiatan pertemuan antara warga Pulau Pari dengan pihak dari PT Bumi Pari terkait permasalahan sengketa lahan.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Bupati Kepulauan Seribu, Kapolres Kepulauan Seribu, Dirut PT Bumi Pari dan perwakilan warga Pulau Pari.

Bupati Kepulauan Seribu H. Budi Utomo, S.H, M.H. dalam sambutannya mengatakan "Rencana pembangunan hotel ini sebagai penunjang pariwisata oleh PT Bumi Pari untuk membantu mensejahterakan warga pulau Pari adapun permasalahan lahan di pulau Pari bisa diambil jalan keluar yang terbaik" ujar Budi.


Sementara itu PT Bumi Pari sebagai pemilik lahan menyatakan bahwa ada penggusuran terhadap masyarakat asli Pulau Pari yang telah menempati bangunan diatas lahan PT Bumi Pari. Pihak PT Bumi Pari berharap warga Pulau pari yang sudah membangun di atas tanah milik PT agar tidak adalagi penambahan luas bangunan dan membangun bangunan baru oleh warga. PT Bumi Pari akan membangun hotel fasilitas pariwisata untuk menunjang destinasi wisata di Kepulauan Seribu khususnya Pulau Pari dan meminta dukungan dari warga Pulau Pari.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP John Weynart Hutagalung SIK yang ikut dalam pertemuan tersebut mengatakan "Mediasi ini dalam prosesnya mengalami kemajuan yang pesat. Apa yang dilakukan Bupati sudah sangat bijaksana, melakukan mediasi untuk kepentingan masyarakat. Dalam hal ini masyarakat sudah cukup kooperatif dan pihak PT. Bumi Pari sudah toleran, diharapkan dengan adanya mediasi ini dapat menempuh hasil yang baik, dapat menguntungkan perusahaan dan dapat mensejahterakan masyarakat Pulau Pari " Ujar John.

Jangan sampai ada provokasi dari pihak ketiga untuk kepentingan yang berbeda, gunakan akal sehat untuk mengolah informasi yang masuk dari pihak ketiga dan jaga komunikasi dan koordinasi yang intens dengan PT. Bumi Pari. Menurut aturan, lahan 40% tersebut adalah untuk fasilitas umum tetapi Bupati akan mengusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta agar lahan tersebut dapat digunakan untuk pemukiman warga pulau Pari. Hindari perilaku perilaku melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri, tambah Kapolres.
(Fery - Arif)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)