polreskepulauanseribu.com - Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Jajang Sukendar, di dampingi Wakapolsek Kepulauan Seribu Selatan
IPTU Zuhri Mustofa SH, memberikan
Sosialisasi kepada anggotanya terkait Lima Instruksi Bapak Presiden RI
Joko Widodo untuk jajaran Polri, yang diikuti para Kanit, Kapolsubsektor dan seluruh anggota Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Selasa (26/07).
Kapolsek menjelaskan, bahwa Presiden Joko Widodo dalam arahannya kepada jajaran
Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi memberikan instruksi kepada
pimpinan lembaga tersebut. Instruksi penting ini diberikan oleh Bapak
Presiden di Istana Negara pada hari Selasa, 19 Juli 2016. Presiden
berharap, jajaran Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi melaksanakan
instruksi guna mendukung program terobosan dalam bidang ekonomi dan
lainnya yang telah di jalankan oleh pemerintah.
Adapun lima instruksi tersebut antara lain, yang pertama terkait dengan kebijakan diskresi yang tidak bisa di pidanakan. Jika kebijakan tersebut tidak bisa di pidanakan ya jangan di pidanakan. Instruksi kedua agar tidak mempidanakan segala tindakan administrasi pemerintahan. Agar bisa membedakan mana yang administrasi, mana yang mencuri. Aturannya sudah jelas hal mana pengembalian kerugian dan mana yang tidak. Instruksi Ketiga, adanya kerugian yang dinyatakan oleh BPK diberikan peluang selama 60 hari. Instruksi Keempat, segala data mengenai kerugian negara haruslah konkret serta tidak dibuat - buat. Instruksi Kelima, kepada jajaran ini adalah untuk tidak mengekspos segala kasus ke media sebelum adanya penuntutan. Sebab belum bisa di buktikan bersalah atau tidaknya.
Dalam sosialisasi tersebut Kapolsek mengingatkan khususnya kepada fungsi
Reskrim agar di pahami tentang Lima Instruksi Bapak Presiden RI, Jaga
hubungan yang baik dengan kejaksaan sehingga terjalinnya kerjasama yang
baik antara Polri dan Kejaksaan dengan harapan agar kinerja lembaga
hukum tersebut bisa saling sejalan dengan program Presiden yang telah
dikeluarkan. Sebab, tanpa kerjasama yang baik pelaksanaan program juga
tidak bisa berjalan maksimal. Ini patut di sadari oleh semua pihak,
karena tujuan program tersebut adalah untuk melaksanakan amanah dari
rakyat kepada pemerintah.
(Humas KSS)