Polisi Pantai Gencar Melarang Wisatawan Yang Berlibur Di Kepulauan Seribu Membawa Miras dan Narkoba

Arif
0

polreskepulauanseribu.com - Polisi Pantai Polres Kepulauan Seribu Brigadir Suhendi menghimbau wisatawan yang akan berkemah di Pulau  Semak Daun untuk tidak membawa narkoba dan minuman keras, Senin (11/07). Himbauan tersebut disampaikan kepada rombongan pemuda asal Bekasi yang akan melakukan kemping di Pulau Semak Daun.

Semak Daun merupakan pulau yang berada di wilayah kelurahan Pulau Panggang Kepulauan Seribu Utara. Pulau ini sering dijadikan tempat kemping oleh sejumlah wisatawan terutama anak – anak muda. Pemandangannya yang asri dan alami membuat Pulau Semak Daun ini menjadi tempat favorite wisatawan di Pulau Pramuka.

Namun terkadang beberapa pengunjung membuat suasana disana tidak kondusif dan tidak nyaman dikunjungi. Berbagai macam pelanggaran mereka lakukan. Dari yang membuang sampah sembarangan hingga penggunaan narkoba.


Dalam giat cipkon yang dilakukan oleh anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara dan Polres Kepulauan Seribu di dermaga Pulau Pramuka, sering ditemukan berbagai macam merk minuman keras yang sengaja dibawa oleh wisatawan untuk dikonsumsi di Pulau Semak Daun. Anggota cipkon juga sering mendapatkan wisatawan membawa narkoba jenis ganja.

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara AKP Fredy Yudha Satria menjelaskan bahwa tidak seharusnya wisatawan membawa barang – barang terlarang tersebut. “Demi kenyamanan berwisata kami harap kepada wisatawan untuk tidak membawa atau mengkonsumsi miras dan alcohol. Kedua barang tersebut kan sudah jelas dilarang oleh negara. Kalau masih membandel maka kami tidak segan-segan bertindak tegas.” Ucap Fredy.

(Humas KSU)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)