polreskepulauanseribu.com - Bhabinkamtibmas Pulau Untung Jawa, Polsek Kepulauan Seribu
Selatan, Briptu Vaisal Lasih bersama Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) melakukan pendataan ulang terhadap pemilik homestay di Pulau
Untung Jawa, Kepulauan Seribu. Kamis, (20/10).
Pendataan yang dilakukan PTSP bertujuan untuk pendaftaran
usaha pariwisata yang berada diwilayah Pulau Untung Jawa, dan yang
melibatkan beberapa instansi diantaranya, UPPD, Dinas Pariwisata, Satpol
PP, Kelurahan Pulau Untung Jawa, dan Bhabinkamtibmas.
Karena selama ini kebanyakan dari pemilik homestay tidak
memiliki ijin usaha. Untuk itu, Pemerintah Kabupatan Kepulauan Seribu
memberikan pelayanan door to door sistem untuk melakukan pendataan dan
pemberian formulir pendaftaran kepada para pemilik homestay.
"Kami berikan formulir untuk pendaftaran ijin usaha kepada
para pemilik homestay, kalau ada kurang jelas silahkan datang ke PTSP"
Ujar Hasanudin, Kepala PTSP Kelurahan Pulau Untung Jawa.
(Humas KSS)