Polreskepulauanseribu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Seribu menetapkan jumlah daptar pemilih sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2017 mendatang sebanyak 17.412 pemilih.
Jumlah DPS ditetapkan pada Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Seribu, di Hotel Orchard, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (01/11/2016). Dihadiri Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo, Komisioner KPU DKI Jakarta, M. Sidik, Panwaslu Kepulauan Seribu, Para Kapolsek jajaran Polres Kepulauan Seribu dan perwakilan masing-masing Partai Politik (Parpol) calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Ketua KPU Kepulauan Seribu, Sumarno mengatakan, daftar pemilih awal jumlahnya sebanyak 21.070 dimana untuk pemilih laki-laki 11.570 dan perempuan 9.500 pemilih.
“Setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (DPPD) jumlah DPS menjadi 17.412 dimana laki-laki 7.070 dan perempuan 10.342 pemilih,” ujar Sumarno.
Namun sambung Marno sapaan akrabnya, dari 17.412 masih ada 164 yang belum melakukan perekamaman e-KTP. Mudah-mudahan sebelum tanggal 4 Desember mereka sudah e-KTP.
“Karena untuk masuk sebagai daftar pemilih tetap (DPT) harus sudah e-KTP atau surat keterangan dari Sudin Dukcapil. Kalau tidak ada mereka tidak bisa memilih,” tandasnya.
(Humas Res KS)
