Polres Kepulauan Seribu Dan Pemda Kepulauan Seribu Sepakat Atribut Kampanye dilarang Di Lingkungan RPTRA

Ferry
0

Polreskepulauanseribu.com - Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar menegaskan atribut kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak diperbolehkan di pasang di area Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) saat rapat dengan Para Camat, Lurah di Gedung Pola Kabupaten Kepulauan Seribu. 

“Jarak pemasangan spanduk hanya diperbolehkan sekitar 3 meter dari fasilitas umum seperti RPTRA, masjid dan gedung sekolah,” ujar M. Anwar, Senin (31/10/2016).

Ia menambahkan, sebagai ruang publik terpadu ramah anak konteksnya hanya untuk pemberdayaan, pembinaan dan edukasi bagi masyarakat. 

“Bukan tempat untuk berpolitik. Tapi tempat pendidikan anak usia dini. Sehingga kedepannya ada perubahan yang signifikan mulai PAUD sudah diajarkan tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan,” imbuhnya. 

Anwar menuturkan, kita sudah sepakati dengan KPU dan Panwas agar RPTRA itu tidak dipasangi atribut-atribut partai maupun pasangan calon.

Wakapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu Iptu Isbiyanto menambahkan, pihaknya pun meminta jika ada pemasangan atribut Pilkada harus dipasang dengan rapi agar ada nilai estetika dan juga tidak terlalu tinggi di atas pohon.  

"Kita akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk penertiban atribut yang dipasang di kelurahan maupun fasilitas umum," tandasnya.

(Humas Res KS)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)