Polreskepulauanseribu.com - Bhabinkamtibmas Pulau Harapan Polres Kepulauan Seribu, Bripka Sidik hadiri Rapat jejak pendapat lokasi snorkling ( nyelam ) di Kantor Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara.
Pelaku jasa wisata Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu untuk mencarikan solusi terkait pelarangan bersnorkeling di perairan Pulau Sebira dan Pulau Kayu Angin.
“Selama ini pelaku wisata dilarang melakukan aktivitas di spot snorkeling di sekitar Pulau Kayu Angin dan Pulau Bira,” ujar Bahri (45) Warga RT 001/02 Pulau Harapan, Jumat (04/11/2016).
Ia menambahkan, selain pelarangan bersnorkeling, warga pun tidak di perbolehkan masuk ke dua pulau tersebut. “Tujuan kami ingin mengembangkan dan mengenalkan potensi wisata Kepulauan Seribu kepada para wisatawan,” keluhnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Seribu Muhammad Anwar menuturkan, Pulau Kayu Angin dan Pulau Sebira merupakan area konservasi Taman Nasional dibawah Kementerian Kelautan.
“Kita akan koordinasikan mencari solusi dengan pihak terkait, jika dibolehkan tentu ada aturan yang harus dipatuhi oleh pelaku wisata maupun wisatawan,” ungkapnya.
Anwar menambahkan, tentunya tidak boleh merusak lingkungan, terumbu karang dan biota laut lainnya.
" Sebelum ada ijin atau pencabutan larangan untuk bersnorkling maupun masuk ke Pulau Kayu Angin dan Pulau Bira, saya berharap warga untuk mematuhi peraturan tersebut karena lokasi tersebut adalah area konservasi milik pemerintah" terang Bripka Sidik.
(Humas Res KS)
