Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu Ciduk Dua Tersangka Kasus Sabu-Sabu

Arif
0
polreskepulauanseribu.com - Polres Kepulauan Seribu tidak henti-hentinya berperang melawan narkoba. Seperti yang terjadi pada sabtu kemarin (19/11), Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu meringkus dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Adalah tersangka IM (47) dan PM (49) diringkus tim Reskrim Polres Kepulauan Seribu dibawah pimpinan Ipda Alex SH yang menangkap keduanya setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di jalan Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

"Awal mula kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa di jalan Tipar Cakung sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Saat itu juga tim Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Bernard SH langsung menuju ke tempat tersebut untuk dicek kebenarannya. Dan benar saja, setelah dilakukan pengecekan di tempat tersebut, tim reskrim mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik kecil berisi narkotika yang disimpan pria tersebut yang diketahui berinisial IM alias N didalam saku celana miliknya dan selembar uang pecahan seratus ribu rupiah" Jelas Kasat Reskrim AKP Kresno Wisnu Putranto Sik. SH kepada Tim Humas Polres Kepulauan Seribu.

Kresno menambahkan, dari keterangan awal tersangka IM bahwa benar sabu tersebut miliknya, sedangkan uang pecahan seratus ribu rupiah adalah milik rekannya yang saat itu bersama IM yakni PM.

"Dari keterangan tersanga IM, ia mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan uang yang ditemukan didalam saku celananya adalah milik tersangka PM. Tersangka IM mengaku kepada petugas bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seorang berinisial D di daerah Kebon Pisang, Jakarta Utara. Rencananya sabu tersebut akan digunakan oleh tersangka IM dan PM" tambah Kresno.

Saat ini kedua tersangka IM dan PM berikut barang bukti sabu seberat 0,70 Gram serta uang pecahan seratus ribu rupiah  diamankan di mako Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu guna dimintai keterangannya lebih lanjut. Sedangkan D, yang menjual sabu tersebut kepada kedua tersangka masih dilakukan pengejaran oleh petugas Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu.

(Humas Res1000)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)