polreskepulauanseribu.com - Anggota Patroli R2 Polsek Kepulauan
Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Brigadir Irfan Sofyan beserta Brigadir
Iwan Setiawan menghimbau nelayan untuk tetap menjaga kelestarian biota laut
agar tidak rusak dan punah, Rabu (07/12/2016).
Ada beberapa biota laut yang
berada di wilayah Kepulauan Seribu Utara yang merupakan jenis biota laut yang
dilindungi, contohnya seperti terumbu karang yang merupakan tempat habitat ikan
dan tumbuhan laut. Namun ada beberapa nelayan yang menggunakan alat tangkap
ikan yang mampu menghancurkan terumbu karang tersebut.
“Jika banyak terumbu karang yang
hancur, maka banyak juga ikan yang akan kehilangan habitatnya. Hal itu bisa
menyebabkan hilangnya ikan – ikan diwilayah tersebut. Dan jelas akan sangat
merugikan nelayan setempat juga.” Ujar Irfan.
Penggunaan alat tangkap yang
dapat merusak ekosistem laut sangat dilarang dan jika tertangkap tangan maka
akan ditindak secara hukum. Adapun cara penangkapan ikan yang dilarang yaitu seperti
kegiatan penangkapan dengan pemboman, penangkapan dengan menggunakan racun
serta penggunaan alat tangkap trawl pada daerah yang memiliki karang.
(Humas KSU)